DJKI Dorong Komunitas Bali Manfaatkan Indikasi Geografis
INFO NASIONAL – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan juga HAM mengundang komunitas Bali untuk belajar juga berdiskusi tentang kekayaan intektual melalui kegiatan DJKI Mendengar lalu Mengedukasi di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali, Jumat, 6 September 2024. DJKI berupaya menguatkan pemahaman umum tentang pentingnya pengembangan brand (merek) untuk produk-produk indikasi geografis (IG).
Dalam kegiatan itu, salah satu pendiri PAHDI Specialty Coffee Sang Gede Agus Rico Pratama, berbagi pengalaman pada mendirikan salah satu coffee shop terbesar pada Asia Tenggara. Standar kualitas produk-produk yang tersebut konsisten serta jelas bermetamorfosis menjadi penting di menciptakan citra merek yang kuat.
“PAHDI Specialty Coffee berjuang memberikan produk-produk lalu pelayanan terbaik,” kata Rico. Menurut dia, penting bagi setiap pemilik brand untuk menetapkan standar apa yang tersebut ingin dicapai, juga memverifikasi sumber daya yang dimiliki dihargai sesuai nilainya. Rico juga menyoroti peran metode storytelling dalam melakukan branding produk.
“Es teh yang digunakan aslinya seharga Rp5.000 dapat dijual dengan Harga lima kali lipat dengan storytelling yang digunakan tepat. Kita mampu menceritakan keunikan cita rasa dari teh yang disebutkan sehingga komoditas mampu bernilai sangat jauh lebih besar tinggi. Cerita di dalam balik komoditas adalah kunci,” kata dia.
Ketua Komunitas Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Kintamani Bali I Gusti Ngurah Rupa mengatakan, merancang brand produk IG tak cuma terkait komoditas akhir, namun juga harus memperhatikan asal-usulnya, salah satunya tahapan mendapatkan sertifikat IG.
“Untuk mendapatkan sertifikasi IG tak mudah, membutuhkan langkah-langkah panjang seperti yang berjalan pada Kopi Kintamani. Sertifikat IG kami dapatkan pasca melalui tahapan sejak tahun 2003, dan juga akhirnya diakui pada 2008,” ujar dia.
Kopi Kintamani sekarang sudah pernah dikirimkan ke pasar internasional hingga ke Paris juga Jepang, berkat reputasi juga karakteristik uniknya. Dari sisi hukum, Pemeriksa Merek Utama DJKI Layla Fitria menjelaskan perbedaan mendasar antara merek serta indikasi geografis.”Merek cuma membutuhkan daya pembeda untuk bisa saja didaftarkan, sementara IG mencakup reputasi juga karakteristik yang dimaksud berasal dari tempat geografis tertentu,” kata Layla.
IG dapat didaftarkan sebagai merek kolektif untuk meyakinkan pelindungan tambahan lanjut bagi komoditas yang dimaksud dihasilkan oleh kelompok atau komunitas tertentu. Melalui sesi ini, kontestan diajak menyadari lebih lanjut pada mengenai strategi merancang brand untuk komoditas IG dan juga pentingnya pengamanan kekayaan intelektual guna meningkatkan kekuatan sikap produk-produk lokal pada lingkungan ekonomi global. (*)
Artikel ini disadur dari DJKI Dorong Masyarakat Bali Manfaatkan Indikasi Geografis
