Hal ini Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp95 T ke Negara
Jakarta – Nama Marimutu Sinivasan kembali berubah menjadi perhatian saat petugas Imigrasi Entikong, Kota Sanggau, Kalimantan Barat, berhasil menjaga dari keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesi (BLBI) yang diduga hendak ke Kuching, Malaysia, Minggu, 8 September 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Ardianto menyatakan anggota Kantor Imigrasi di dalam Lintas Batas Entikong berhasil menghindari upaya bos Texmaco Group, yang digunakan dicegah bepergian ke luar negeri melawan permintaan Kementerian Keuangan dikarenakan tunggakan utang puluhan triliun rupiah ke negara.
“Saat itu yang dimaksud bersangkutan diketahui berada ke di mobil Alphard hendak masuk ke wilayah Kuching, Malaysia,” kata Tito.
Pria 86 tahun itu berencana meninggalkan Nusantara melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat direalisasikan pemeriksaan oleh petugas, diketahui jikalau beliau diantaranya pada daftar cekal Kementerian Keuangan. Sehingga terhadap yang dimaksud bersangkutan dengan segera diamankan.
Sebelumnya, Marimutu bebas pergi ke luar negeri seperti dilakukannya pada 25 Mei 2024. Dengan dalih berobat, ia pergi ke Dubai selama 4 hari lalu kembali ke Jakarta. Pada ketika itu, ia sudah ada lepas dari cegah yang dijalankan Kementerian Keuangan lantaran telah berakhir pada 23 Desember 2023 dan juga tak diperpanjang.
Bos Texmaco itu masuk daftar cegah lantaran bermetamorfosis menjadi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mana masih menunggak pembayaran utang sebesar Rp31,72 triliun juga 3,91 miliar dolar AS, yang dimaksud apabila dijumlah akan mencapai Rp95 triliun lebih.
Marimutu, 86 tahun, pernah menggugat Kementerian Keuangan pada 30 Desember 2021 untuk memperoleh kepastian nilai utang Texmaco. “Saya memiliki komitmen iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban saya untuk negara,” katanya.
Menurut Majalah Tempo, 16 Juni 2024, masa keemasan Marimutu Sinivasan sudah pernah berlalu. Sehari-hari beliau dikabarkan berkantor di dalam Lantai 15 Centennial Tower, Jalan Gator Subroto, DKI Jakarta Selatan. Di lantai itu terdapat papan nama PT Multikarsa Investama kemudian Texmaco Group.
Kerajaan perusahaan Texmaco dikabarkan tinggal menyisakan sayap perusahaan, ke antaranya PT Perkasa Heavyndo Engineering serta PT Texmaco Perkasa Engineering di dalam Jawa Barat. Ia bermetamorfosis menjadi komisaris di kedua perusahaan itu.
Tatkala krisis keuangan 1997-1998 melanda Indonesia, Texmaco Group berubah jadi salah satu kelompok usaha penerima dana talangan BLBI, yang digunakan sekarang berubah menjadi utang. Pada Desember 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan utang Texmaco berada ke hitungan Rp29 triliun serta 80,5 jt dolar AS.
Saat itu, Satgas BLBI menyita beberapa jumlah aset Texmaco tdak bukan cukup untuk melunasi utang-utangnya. Kemenkeu kemudian mengajukan permohonan pencegahan berhadapan dengan nama Marimutu pada 26 Januari 2022.
Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Marimutu Sinivasan untuk Kementerian Keuangan, PT Bank BNI Tbk, juga PT Korporasi Pengelola Aset (PPA) pada 23 Desember 2013.
Marimutu Meraih kemenangan Gugatan Melawan Kemenkeu
Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan mengabulkan gugatan pendiri Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, terhadap PT Organisasi Pengelolaan Aset (PPA), BNI, serta Kementerian Keuangan. Pengadilan menyatakan, perjanjian restrukturisasi utang atau Master Restructuring Agreement(MRA) yang dimaksud diteken pemerintah serta Texmaco pada 23 Mei 2001, tidak ada sah.
“Batal akibat merupakan perbuatan bertarung dengan hukum,” kata hakim ketua, Muhammad Razzad, pada ketika sidang putusan pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Senin, 23 Desember 2013.
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan gugatan lainnya, yakni pengembalian aset perusahaan Texmaco juga pengembalian dua perusahaan yang dibentuk pemerintah dan juga Texmaco, yaitu PT Bina Prima Utama dan juga PT Jaya Perkasa Engineering, untuk sikap semula. ”Semua yang digunakan berdasarkan MRA yang dimaksud tiada sah,” kata Razzad.
Ini bermula dari gugatan Marimutu terhadap BNI, PPA, dan juga Kementerian Keuangan. Marimutu menggugat pemerintah membayar ganti kehilangan Mata Uang Rupiah 18,82 triliun.
Dalam gugatannya, Marimutu mempersoalkan hak tagih pemerintah sebesar Rupiah 29,36 triliun yang mana tercantum di Akta Restrukturisasi tertanggal 16 Juni 2005. Padahal, menurut Marimutu, data Badan Pengawasan Keuangan kemudian Pembangunan mencatat utang yang belum lunas alias outstanding credit hingga 31 Desember 1999, sebesar Mata Uang Rupiah 8 triliun.
Namun, di putusan yang disebutkan hakim menyatakan tidak ada mengabulkan gugatan Texmaco agar PPA, BNI, dan juga Kementerian Keuangan membayar ganti kerusakan sebesar Rupiah 18,82 triliun.
Menanggapi putusan itu, PT Organisasi Pengelolaan Aset (PPA) menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi.
Perjalanan Kasus Marimutu Sinivasan
– 1997/1998 Texmaco Group Menerima Dana Talangan BLBI
– Januari 2004 Texmaco miliki utang Rp29,04 triliun untuk negara lewat BPPN
– Maret 2006 Marimutu Sinivasan kabur serta bermetamorfosis menjadi buronan
– 8 Mei 2008 Marimutu Sinivasan mengemukakan diri ke Mabes Polri setelahnya kabur ke Singapura dan juga India
– Desember 2013 Marimutu Sinivasan kembali menguasai Texmaco setelahnya Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya
– 9 April 2021 Presiden Jokowi membentuk Satgas BLBI untuk menagih utang Rp108 triliun dari para obligor lalu debitro BLBI
– 24 Desember 2021 Satgas BLBI menyita 10 aset Texmaco Group di Daerah Perkotaan Batu, Jawa Timur merupakan tanah seluas 83.230 meter persegi bekas pabrik tekstil PT Wasta Indah
– 30 Desember 2021 Marimutu Sinivasan menggugat Kemenkeu ke PN DKI Jakarta Selatan untuk memverifikasi nilai utangnya.
– 26 Januari 2022 Imigrasi menjaga dari Marimutu Sinivasan ke luar negeri
– 15 Juni 2023 Kemenkeu menerbitkan surat pemberitahuan sisa utang Texmaco Group sebesar Mata Uang Rupiah 31,72 triliun juga 3,91 miliar dolar AS.
25-29 Mei 2024 Marimutu Sinivasan ke Dubai, Uni Emirat Arab
3 Juni 2024 Marimutu Sinivasan kembali dicegah ke luar negeri oleh Imgrasi yang akan berlaku sampai 3 Desember 2024.
AYU CIPTA | AGUNG SEDAYU | MAJALAH TEMPO
Pilihan Editor Setahun Tragedi Pulau Rempang, Siapa Sosok di Balik Proyek Rempang Eco City?
Artikel ini disadur dari Ini Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp95 T ke Negara



