Aset Pribadi Disita Satgas BLBI, Andri Tedjadharma: Saya Bukan Pengemplang BLBI
Jakarta – Rombongan Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara lalu Lelang (KPKNL) Ibukota 1 datang ke rumah Andri Tedjadharma pada Selasa pagi, 27 Agustus 2024 lalu. Rumah permanen dalam berhadapan dengan tanah sekitar 2 ribu meter persegi yang disebutkan disita Satuan Tindakan Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Nusantara (Satgas BLBI).
Nama Andri sebagai pemegang saham Bank Centris Internasional, kerap disebut Satgas sebagai obligor BLBI atau pemukim yang digunakan bertanggung jawab melawan kewajiban utang terhadap negara. Hal yang mana dibantah tegas oleh pria berusia 67 tahun itu. “Saya bukanlah pengemplang BLBI,” ucapnya berulang kali ketika ditemui ke kantornya, Jumat, 13 September 2024.
Rumah pribadi adalah aset terkini yang tersebut disita juga bahkan sudah pernah dilelang, begitupun kantornya ketika ini. Ia mengklaim tiada pernah menjaminkan aset pribadinya pada persoalan hukum BLBI.
Sebelumnya, sederet asetnya sudah disita dan juga ia tidak ada rela tempat tinggalnya ketika ini juga diambil. “Sudah disita 5 aset saya, cuma yang tersebut satu ini kediaman saya pasti saya lawan,” ujarnya.
Karena perlawanan Andri kemudian keluarga, pihak KPKNL akhirnya menanggapi permohonan audiensi yang akan segera dijalankan pada 17 September mendatang. Sebelumnya rumah Andri di dalam Bali telah dilakukan lebih tinggi dulu disita kemudian dilelang beserta kantornya pada waktu ini. Ia khawatir aset lain seperti saham, duit, mobil akan jadi target selanjutnya.
Andri mengaku berang akibat lebih tinggi dari 20 tahun namanya disebut sebagai penanggung utang. Menurut ia tuduhan yang disebutkan bukan terbukti, lantaran pada 9 Januari 1998, Bank Nusantara menghasilkan perjanjian jual beli promes dengan jaminan dengan akte No. 46, serta bukanlah perjanjian utang. Apalagi menurut data yang dipegang Andri, Bank Negara Indonesia tak membayarkan dengan cara memindahbukukan ke account Bank Centris Internasional No. 523.551.0016, seperti yang digunakan tercatat pada Akta tersebut. Tetapi perjanjian jual beli barang yang dimaksud disebut Promes.
Karena itu, Andri dan juga kuasa hukumnya juga menggugat Kementerian Keuangan kemudian BI. Namun menurut dia, sidang lanjutan gugatan pada Juli 2024 berikutnya belum membuahkan hasil sampai pada waktu ini. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban tak merespons upaya konfirmasi lalu pertanyaan terkait bantahan Andri. Adapun tugas penagihan satgas akan berakhir pada akhir tahun ini.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengatakan, penyelesaian hak tagih negara berhadapan dengan dana BLBI masih akan terus berjalan. Anak buah Sri Mulyani itu memaparkan tahun depan ada hak tagih negara yang mana masih penting dikejar sebesar Simbol Rupiah 2 triliun.
BLBI merupakan dana yang digunakan dikucurkan Bank Indonesia terhadap beberapa jumlah bank umum pada ketika krisis moneter tahun 1997-1998. Sri Mulyani memaparkan ketika itu negara harus melakukan penalangan atau bail out terhadap status yang digunakan terjadi.
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, disebut penyelesaian dijalankan lewat pembentukan Badan Penyehatan Sektor Keuangan Nasional (BPPN). Badan yang disebutkan menyuntikkan dana atau menanggung kewajiban dari bank-bank yang dimaksud terlilit krisis. Akhirnya banyak dari utang yang mana ditanggung oleh BPPN bukan sanggup direalisasikan sepenuhnya, meninggalkan beban utang besar untuk negara hingga pemerintah membentuk satgas untuk menjamin pengembalian hak tagih pada 2021.
Pilihan editor: Hak Jawab Pemegang Saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma perihal Penyitaan Aset BLBI
Artikel ini disadur dari Aset Pribadi Disita Satgas BLBI, Andri Tedjadharma: Saya Bukan Pengemplang BLBI

