DPRD DKI Jakarta Berharap Presiden Pertimbangkan Tiga Calon Pj Pemuka yang digunakan Diusulkan Dewan
Jakarta – Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Achmad Yani, belum sanggup memverifikasi presiden setuju dengan nama calon Penjabat atau Pj Gubernur Jakarta yang tersebut diusulkan anggota dewan.
Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera itu menafsirkan presiden mempunyai hak untuk memutuskan siapa yang dimaksud diamanahkan berubah menjadi Pj Pengelola Jakarta, hingga gubernur terpilih dilantik.
“DPRD sifatnya mengusulkan, tapi harapannya ya ini lah pernyataan rakyat, tinggal presiden mau mendengar tak usulan-usulan itu, itu hak presiden,” kata pria yang tersebut akrab disapa Yani itu, pada waktu dihubungi Tempo, Sabtu, 14 September 2024.
DPRD Ibukota Indonesia telah menetapkan tiga usulan untuk berubah jadi calon Pj Pemimpin wilayah Jakarta, menggantikan Heru Budi Hartono yang tersebut akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Adapun usulan merekan adalah Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir serta Akmal Malik.
Teguh Setyabudi sekarang ini menjabat Direktur Jenderal Kependudukan juga Catatan Sipil. Akmal Malik menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah yang digunakan pada waktu ini sebagai Penjabat Kepala daerah Kalimantan Timur. Lalu Tomsi Tohir menjabat Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Suara terbanyak diperoleh Teguh Setyabudi, yang digunakan berhasil mendapatkan 8 kata-kata fraksi di DPRD DKI Jakarta, sedangkan Akmal Malik kemudian Tomsi Tohir sama-sama mendapatkan 7 pengumuman fraksi. Namun demikian, Teguh Setyabudi belum tentu segera terpilih menjadi Pj Kepala daerah Jakarta, sebab keputusannya berada di tangan presiden.
“Andaikan presiden tiada memilih dari ketiga calon yang dimaksud diusulkan DPRD, itu mungkin-mungkin saja, oleh sebab itu mungkin saja presiden punya pandangan lagi yang digunakan lain, punya calon lain. Dan itu boleh saja, bukan melanggar aturan juga,” ucap Yani.
Kendati begitu, Yani permanen berharap usulan-usulan yang tersebut datang dari DPRD masih dipakai oleh presiden di mana mengambil suatu kebijakan, sebab pada mengusulkan nama itu telah menyeberangi perhitungan yang matang sebelum disampaikan.
“Memang harusnya udah secara langsung dari presiden, cuma oleh sebab itu sejumlah pengumuman dari rakyat ‘Ini kok Pj Pengelola dipilih presiden, suara-suara rakyat dong didengar’, makanya waktu berikutnya Kemendagri membuatkan aturannya. Paling bukan ada usulan dari DPRD yang tersebut bermetamorfosis menjadi materi pertimbangan bagi presiden,” kata Yani.
Merujuk Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, serta Wali Pusat Kota mengatur bahwa DPRD provinsi mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur yang tersebut memenuhi persyaratan ke Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri juga bisa saja mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur yang mana sebanding atau berbeda dengan usulan DPRD provinsi. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintahan non-kementerian mengenai usulan nama-nama tersebut.
Setelah melalui pembahasan, Menteri Dalam Negeri akan mengajukan tiga nama calon penjabat gubernur untuk presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Presiden akan memilih satu dari tiga nama yang disebutkan sebagai penjabat gubernur. Pengangkatan Pj Pemuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Artikel ini disadur dari DPRD Jakarta Berharap Presiden Pertimbangkan Tiga Calon Pj Gubernur yang Diusulkan Dewan

