OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya juga Berdikari Insurance
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lalu PT Berdikari Insurance (PT BIC). Kedua Korporasi yang dimaksud dinilai sudah pernah melanggar beberapa ketentuan yang tersebut ada di dalam bidang perasuransian.
“Pengenaan sanksi PKU yang dimaksud merupakan rangkaian proses pengawasan yang mana dijalankan OJK,” kata Pelaksana Tindakan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan juga Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi pada Jumat, 13 September 2024.
Jiwasraya lalu Berdikari Insurance juga permanen diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya yang dimaksud telah dilakukan jatuh tempo. Selain itu, dua perusahaan yang disebutkan juga dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini bisnis terhitung sejak 11 September 2024 sampai pendorong adanya sanksi ini dapat diatasi.
OJK juga meminta-minta kedua perusahaan yang dimaksud untuk membuka jalur komunikasi dengan para pengguna pemegang polis. “PT AJS lalu PT BIC untuk permanen membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen,” kata Ismail.
Setelah dikenakannya sanksi itu, maka PT AJS lalu PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi yang disebutkan sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penggerak dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan bidang usaha tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, serta Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya mengenakan 125 sanksi administratif terhadap pelaku lapangan usaha perasuransian, penjaminan, serta dana pensiun selama April 2024.
“Dalam rangka penegakan hukum serta pelindungan konsumen pada sektor PPDP pada April 2024, Lingkup Pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif untuk lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sejumlah 125 sanksi,” ujar Ogi pada Jakarta, Senin, 13 Mei 2024, seperti disitir dari Antara.
Sanksi itu terdiri menghadapi 104 sanksi peringatan serius atau teguran dan juga 21 sanksi denda yang dimaksud dapat dihadiri oleh dengan sanksi peringatan keras atau teguran. OJK juga terus menyokong penyelesaian kesulitan lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi sejalan dengan upaya pengembangan sektor asuransi, penjaminan dan juga dana pensiun.
Artikel ini disadur dari OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance


