PKS Sebut Menteri Agama Tabrak Aturan Pembagian Kuota Jemaah Haji 2024
Jakarta – Anggota Panitia Khusus Angket atau Pansus Haji DPR Wisnu Wijaya meyakini Kementerian Agama melanggar ketentuan pembagian kuota jemaah haji 2024.
Wisnu mengutarakan pelanggaran yang dimaksud terkait dengan pembagian kuota tambahan sebanyak-banyaknya 20.000 slot. Dari total kuota tambahan itu, kata dia, Kemenag membaginya menjadi setiap-tiap 10 ribu slot untuk haji reguler kemudian khusus.
Berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), jelas Wisnu, kuota jemaah haji 2024 telah ditetapkan sebanyak 241.000. Rinciannya, 221.720 jemaah reguler kemudian 19.280 jemaah haji khusus.
“Ketentuan kuota jemaah haji berdasarkan rapat yang dimaksud sudah pernah dituangkan pada Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024,” kata Wisnu melalui keterangan tertulis, Sabtu, 14 September 2024.
Dugaan pelanggaran pembagian kuota haji berlangsung di mana Kemenag merinci kuota jemaah haji berubah jadi 221.000 kuota haji reguler lalu 20.000 kuota haji tambahan. Menurut Wisnu, pembagian yang dimaksud bertentangan dengan Keppres Nomor 6 Tahun 2024.
Lebih lanjut, kata Wisnu, Kemenag tak penting membagi kuota haji tambahan berubah jadi dua kategori. Sebab, ketentuan pembagian kuota haji sudah pernah diatur di Keppres tentang BPIH.
“Kuota tambahan 20 ribu itu sudah ada diakomodir ke pada 241.000 kuota jemaah haji 2024, ini disepakati pada rapat Komisi VIII dengan Kemenag pada 27 November 2023,” ujarnya.
Politisi PKS ini memaparkan kebijakan Kemenag membagi kuota tambahan berubah menjadi dua kategori yang dimaksud juga tanpa melibatkan DPR dan juga mungkin melanggar UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Umrah.
Penetapan kuota haji tambahan itu, kata Wisnu, tidak ada sesuai dengan ketentuan Pasal 64 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji lalu Umrah sebab melebihi delapan persen dari total kuota jemaah haji.
“Artinya, pembagian kuota haji tambahan berubah jadi setiap-tiap 10 ribu untuk haji reguler lalu khusus lewat Keputusan Menteri Agama tiada sah alias ilegal lantaran tidak ada ada dasar hukumnya,” kata Wisnu.
Selain pembagian kuota yang mana bukan sesuai aturan, Pansus Haji juga menemukan 3.500 kuota tanpa masa tunggu. Pansus juga menemukan dugaan manipulasi data di dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang menimbulkan jadwal keberangkatan jemaah tiada sesuai dengan ketentuan.
Diberitakan sebelumnya, Panus Haji ketika ini sedang melakukan kunjungan ke Arab Saudi untuk mengetahui pembagian kuota haji dari otoritas setempat. Selain itu, Pansus juga akan mengecek prasarana yang tersebut digunakan jemaah ketika ibadah haji 2024.
“Setelah temuan ini disusun juga lengkap, Pansus pasti akan memanggil Menteri Agama,” kata John Kenedy Aziz, anggota Pansus dari Fraksi Golkar. Aziz optimistis kerja Pansus bisa saja rampung sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.
Adapun Menag Yaqut Cholil Qoumas menghormati kerja Pansus Haji. Ia enggan berkomentar mengenai temuan-temuan Pansus yang menyeret namanya.
Yaqut mengutarakan dirinya siap memberikan penjelasan untuk Pansus apabila ada surat panggilan. Dia pun menantang Pansus untuk mengungkapkan temuan-temuan persoalan penyelenggaraan haji. “Kalau Pansus menemukan itu silahkan dibuka. Saya persilakan semua,” katanya.
Pilihan editor: Ceria serta Petrokimia Gresik Sosialisasi Budidaya Pertanian ke Kecamatan Wolo
Artikel ini disadur dari PKS Sebut Menteri Agama Tabrak Aturan Pembagian Kuota Jemaah Haji 2024

