Nasional

Gaduh Kontroversi Hasil Seleksi Capim KPK: 3 Hal Jadi Sorotan

Jakarta Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel Capim KPK sudah mengumumkan 20 kandidat yang digunakan lolos seleksi rekam jejak atau profile assessment. Dari 20 kandidat tersebut, sebagian ke antaranya miliki latar belakang aparat penegak hukum, baik itu polisi maupun jaksa.

Tak satu pun dari empat mantan pegawai KPK yang tersebut tergabung di organisasi Indonesi Memanggil Lima Tujuh atau IM57+ Institute masuk pada daftar 20 kandidat tersebut. Menteri Energi kemudian Sumber Daya Mineral periode 2014-2016 sekaligus aktivis antikorupsi Sudirman Said juga dinyatakan tak lulus di seleksi Capim KPK tersebut. Pernyataan hasil seleksi Capim KPK tersebutpun mendapat sorotan dari bermacam kalangan, termasuk dari pegiat antikorupsi. 

ICW kritik dominasi aparat penegak hukum

Dominasi aparat penegak hukum pada 20 nama Capim KPK ini dikritik oleh Tanah Air Corruption Watch atau ICW. Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, bahwa kinerja Pansel KPK patut diragukan dengan adanya dominasi aparat penegak hukum dalam komposisi Capim KPK.

“Apakah Pansel sedari awal memang sebenarnya mengharapkan KPK diisi oleh para aparat penegak hukum?” katanya di keterang tertulis, Rabu, 11 September 2024.

Jika dugaan itu benar, menurut dia, ada sebagian prospek pelanggaran juga kesesatan berpikir terhadap cara pandang Pansel KPK tersebut. Diky mengungkapkan Pansel sudah pernah melanggar Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 ihwal kesamaan setiap penduduk pada mata hukum.

Dia menilai, semestinya langkah-langkah seleksi Capim KPK ini mengikuti perintah undang-undang komisi antirasuah yang dimaksud memberikan keleluasaan bagi setiap kalangan. “Sepanjang memenuhi prasyarat untuk mampu mendapatkan kesempatan berubah menjadi komisioner atau Dewan Pengawas KPK,” ujarnya.

Menurut Diky, Pansel KPK belum mengenali betul seluk beluk kelembagaan KPK tersebut. Sebab, katanya, tidaklah ada satupun pasal di dalam di UU KPK yang mana mewajibkan rangka pemimpin komisi antirasuah diisi oleh aparat penegak hukum.

“Cara pandang yang disebutkan justru membuka ruang terjadinya konflik kepentingan kemudian loyalitas ganda,” ucap Diky.

Dia mengatakan, bahwa apabila Komisioner KPK berasal dari penegak hukum, maka independensi pimpinannya akan sulit dipastikan. Terlebih, ujarnya, sewaktu pribadi komisioner KPK sedang mengusut dugaan tindakan pidana korupsi dari instansi asalnya. 

PBHI: 3 calon pimpinan dari internal KPK bermasalah

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum lalu HAM Negara Indonesia (PBHI) Julius Ibrani membeberkan tiga nama kandidat calon pimpinan dari internal KPK yang digunakan lolos ke tahap wawancara ternyata bermasalah.

Tiga nama yang tersebut dimaksud ialah Johanis Tanak selaku Wakil Ketua KPK 2019-2024, Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan kemudian Monitoring KPK kemudian Wawan Wardiana selaku Deputi Pendidikan juga Peran Serta Warga KPK. Julius mengutarakan tiga anggota internal KPK itu diduga pernah melakukan pelanggaran kode etik kemudian terlibat konflik kepentingan.

“Misalnya Johanis Tanak, diduga melanggar kode etik lantaran penghadapan dengan Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di dalam Mahkamah Agung, yakni mantan Komisaris PT WiKa Beton, Tbk., pada 28 Juli 2023,” kata Julius terhadap Tempo pada acara Diskusi ‘Darurat Demokrasi: KPK pada Cengkeraman?’ di DKI Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024.

Selain melanggar kode etik, Julius juga mengumumkan Johanis Tanak diduga pernah mengirim pesan/chat untuk PLH Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023 yang dimaksud memunculkan konflik kepentingan KPK juga Kementerian ESDM yang mana sedang diperiksa KPK.

Nama lain seperti Pahala Nainggolan diduga kuat mengeluarkan surat klarifikasi juga konfirmasi pada 19 September 2017. Surat itu dikeluarkan untuk menguntungkan PT GDE dengan menyingkirkan PT BGE dari Proyek Panas Bumi melalui Surat KPK No. B/6004/LIT.04/10-15/09/2017, yang digunakan kemudian diduga diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Sementara itu, Wawan Wardiana memiliki catatan khusus seperti pernah menyampaikan koruptor sebagai penyintas pada acara pemberian penyuluhan di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung juga menyatakan akan menggandeng eks koruptor jadi penyuluh di Lapas Sukamiskin maupun Lapas Tangerang pada 31 Maret 2020,” ungkap Julius.

IM57+ Institute: Sejak awal kami tak percaya kerja Pansel KPK

Menanggapi tak lolosnya empat kandidat yang dimaksud disodorkan IM57+ Institute, ketua lembaga itu, M. Praswad Nugraha, mengaku pihaknya sejak awal tak percaya dengan kerja pansel di menyeleksi capim kemudian calon Dewas KPK.

“Kami dari IM57+ Institute sudah ada menyampaikan mosi tiada percaya. Sejak pansel terbentuk, kami tak pernah audiensi dengan pansel. Saya tahu pansel ini memang sebenarnya telah di-remote (kendalikan). Kalau kata Pak Abraham Samad, di-remote oleh istana,” kata Praswad pada diskusi ‘Darurat Demokrasi: KPK pada Cengkeraman?’ di dalam Ibukota Indonesia Pusat pada Rabu, 11 September 2024.

Praswad bahkan menganggap Pansel Capim KPK itu tidak ada hanya saja dikendalikan tetapi disengaja bermetamorfosis menjadi sekadar “panitia” seleksi. Dia berpendapat tak ada independensi sejenis sekali pada kerangka pansel kali ini.

“Itu yang mana terkadang kita lupa, panitia seleksi pimpinan KPK itu semata-mata panitia. Mereka tak memilih. Yang memilih (capim KPK) sekaligus bangunan pansel itu menurut UU 30/2022, ya, presiden. Dalam hal ini Presiden Joko Widodo,” ucapnya.

Sejak awal, Praswad menduga presiden membentuk pansel untuk mengakomodasi kepentingan pribadinya, yakni memilih capim KPK dan juga calon Dewas KPK sesuai keinginannya.

HATTA MUARABAGJA | NOVALI PANJI NUGROHO | DINDA SHABRINA
Pilihan editor: PBHI Sebut Seleksi Calon Pimpinan 2024 Dinodai Partisipan dari Internal KPK

Artikel ini disadur dari Gaduh Kontroversi Hasil Seleksi Capim KPK: 3 Hal Jadi Sorotan

Related Articles

Back to top button