Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Kesepahaman dengan LPSK, Komnas HAM kemudian Polisi
Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup lalu Kehutanan, Siti Nurbaya, menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup juga Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak melawan Lingkungan Hidup yang Baik serta Sehat.
Permen 10/2024 ini merupakan peraturan pelaksana di upaya pemeliharaan terhadap pejuang lingkungan sebagaimana diamanatkan di Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan juga Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan
pelindungan terhadap pejuang lingkungan hidup juga telah terjadi diatur melalui Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana dalam Area Perlindungan juga Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, kata Rasio, ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. “Kami mengapresiasi upaya-upaya yang sudah pernah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung serta Kejaksaan Agung untuk melindungi pejuang lingkungan hidup,” kata ia melalui konferensi pers di dalam Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
“Dengan adanya Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini akan tambahan menguatkan upaya partisipasi umum pada memperjuangkan hak menghadapi lingkungan hidup yang tersebut baik dan juga sehat,” kata Rasio menambahkan.
Rasio juga menyatakan bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelindungan terhadap para pejuang lingkungan hidup, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga yang digunakan miliki wewenang pada pelindungan warga negara, seperti Lembaga Perlindungan Saksi kemudian Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Perempuan, Kepolisian serta Kejaksaan Agung.
Aktivis Lingkungan Hidup Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan menyambut baik terbitnya permen ini. “Saya kemudian teman-teman seperjuangan sangat mengapresiasi terbitnya permen ini walau kenapa baru sekarang muncul” ungkapnya melalui arahan ditulis pada Jumat, 13 September 2024.
Daniel adalah pendatang yang mana pernah dikriminalisasi dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE. Ia dituntut akibat mengunggah foto limbah tambak udang ilegal di dalam Taman Nasional Karimunjawa. Namun, ia dinyatakan bebas setelahnya berhasil mengajukan banding di Pengadilan lebih tinggi Semarang pada Mei 2024.
Artikel ini disadur dari Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi