Teknologi

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Jakarta – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, memaparkan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menguatkan upaya pengamanan terhadap pejuang lingkungan hidup. Beleid yang tersebut diteken pada Agustus sesudah itu ini membantu aktivis lingkungan terhindar dari pembalasan ketika menyampaikan pendapat.

“Tindakan pembalasan itu dapat dalam bentuk pelemahan perjuangan dan juga partisipasi publik,” ucapnya pada konferensi pers di dalam Kantor KLHK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Pembalasan terhadap aktivis lingkungan, kata Rasio, sanggup juga dalam bentuk ancaman kemudian lisan, kriminalisasi dan juga kekerasan fisik atau psikis, somasi, dan juga gugatan pidana serta perdata. Selama ini pelindungan terhadap pejuang lingkungan juga diatur lewat Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana dalam Area Perlindungan kemudian Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Peran KLHK pada pelindungan hukum pegiat lingkungan sekarang ini bertambah. “Untuk menafsirkan apakah persoalan hukum yang disebutkan merupakan tindakan pembalasan atau tidak, sebagai dasar untuk menyetujui permohonan pelindungan hukum,” tutur Rasio.

Untuk keperluan tersebut, Menteri LHK membentuk Tim Penilai Penanganan Tindakan Pembalasan yang berjumlah ganjil juga beranggotakan minimal tujuh orang. Tim ini terdiri dari pejabat internal KLHK juga perwakilan lembaga negara lain, penegak hukum, regulator daerah, juga akademisi.

Dengan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024, Rasio meneruskan, pejuang lingkungan dipastikan mendapat hak di serangkaian hukum. Merujuk Pasal 2 ayat (2) regulasi tersebut, pelindungan hukum bisa saja diberikan terhadap individu, kelompok, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, penduduk hukum adat, hingga badan usaha yang berperan di proteksi lingkungan.

“Setiap khalayak yang dimaksud memperjuangkan hak menghadapi lingkungan hidup yang digunakan baik juga sehat walafiat bukan dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” begitu bunyi salah satu pasal di Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024. Aturan anyar ini pada dasarnya merupakan turunan Pasal 66 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan juga Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, mengemukakan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 mampu menggerakkan restoratif justice atau pendekatan mediasi, pada saat timbul permasalahan pada kegiatan aktivis lingkungan. Dengan beleid tersebut, aparat penegak hukum diharapkan bukan lagi mengedepankan prinsip kriminalisasi.

“Biasanya aktivis di dalam bidang lingkungan miliki kerentanan untuk dilaporkan balik, mengalami kriminalisasi, kemudian intimidasi lalu ancaman,” ucap Anis terhadap Tempo.

Artikel ini disadur dari Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Related Articles

Back to top button