Daerah Seluma Bengkulu Akui 5 Komunitas Adat, Masih Tersisa 14 Lagi
Jakarta – Lima komunitas adat Serawai ke Daerah Seluma, Bengkulu, memperoleh pengakuan secara resmi dari pemerintah setempat mulai hari ini, Selasa, 17 September 2024. Ketua Pengurus Harian Wilayah Aliansi Komunitas Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu, Fahmi Arisandi, memaparkan ada total 19 komunitas adat pada wilayah tersebut.
“Di tahap awal ini ada lima dulu yang disahkan, mengingat kelengkapan dokumen yang digunakan dipersyaratkan oleh Panitia Masyarakat Adat Wilayah Seluma masih sedang beproses ke komunitas lainnya,” katanya melalui penjelasan tertulis, pada hari pengesahan tersebut,
Kelompok adat yang dimaksud telah diakui dalam Seluma, antara lain komunitas adat Serawai Napal Jungur, Serawai Pasar Seluma, Serawai Arang Sapat, Serawai Lubuak Lagan, dan juga Serawai Semidang Sakti Pring Baru. Menurut Fahmi, inisiatif regulator Seluma untuk pengakuan komunitas adat sudah ada bergulir sejak 2020. Upaya itu juga belakangan dikukuhkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Prosedur serta Mekanisme Pengakuan juga Perlindungan Warga Adat. Beleid ini diketok palu di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma pada Oktober 2021.
Kabupaten Seluma bermetamorfosis menjadi area ketiga, setelahnya Kota Lebong serta Rejang Lebong, yang digunakan dibekali regulasi untuk mengakui keberadaan komunitas adat. “Ini akan berubah menjadi pijakan penting sekaligus bukti peran bergerak pemerintah tempat pada pengakuan serta pemeliharaan rakyat adat,” tutur Fahmi.
Menurut dia, pengakuan pada instrumen hukum adalah kriteria krusial untuk keberadaan komunitas adat ke suatu daerah. Proses pengakuan selama ini dianggap berjalan lamban lantaran ketidaktahuan eksekutif kemudian legislatif. Keberpihakan regulator terhadap kelompok adat juga dinilai masih lemah.
Mewakili AMAN Bengkulu, Fahmi mengapresiasi langkah eksekutif Kabupten Seluma. “Perda inilah kelak yang dimaksud jadi upaya penyelesaian sederet konflik terkait keberadaan warga adat, salah satunya mampu berkaitan dengan agraria,” ucap dia.
Bupati Seluma, Erwin Octavian, berharap pengakuan yang digunakan dipayungi dengan Perda Wilayah Seluma Nomor 03 Tahun 2022 bisa jadi bermanfaat bagi komunitas warga adat ke wilayah kerjanya. “Saya merasa bangga serta berterimakasih untuk para pihak yang digunakan bergabung membantu mengawal program pengakuan serta pemeliharaan komunitas adat pada Daerah Seluma.”
Artikel ini disadur dari Kabupaten Seluma Bengkulu Akui 5 Komunitas Adat, Masih Tersisa 14 Lagi



