Teknologi

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Jakarta – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, mengemukakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 bisa saja menyokong restoratif justice, alias pendekatan mediasi, sewaktu timbul kesulitan di kegiatan aktivis lingkungan. Dengan beleid tersebut, aparat penegak hukum diharapkan tak lagi mengedepankan prinsip kriminalisasi.

“Biasanya aktivis dalam bidang lingkungan memiliki kerentanan untuk dilaporkan balik, mengalami kriminalisasi, kemudian intimidasi kemudian ancaman,” ucap Anis untuk Tempo, Selasa, 17 September 2024.

Peraturan yang dimaksud diteken pada 30 Agustus setelah itu merupakan aturan pelaksana Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 atau UU Lingkungan Hidup. Dengan hadirnya beleid anyar dari Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK), para pejuang lingkungan lebih tinggi terlindungi.

Merujuk Pasal 2 ayat 1 Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024, ‘Orang yang dimaksud Memperjuangkan Lingkungan Hidup’ tiada dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Pejuang lingkungan hidup, di hal ini, meliputi individu yang terjebak atau pelapor yang tersebut menempuh cara hukum akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Menurut Anis, kesepakatan antara KLHK dan juga aparat penegak hukum penting untuk menegaskan aturan ini berjalan secara efektif. Sosialisasi dengan pemerintah wilayah lalu organisasi warga sipil juga urgen. “Sehingga aktivis juga tahu mengenai adanya aturan ini,” tutur dia.

Anis optimistis bahwa regulasi baru ini mampu mengikis bilangan bulat kriminalisasi aktivis lingkungan. Menurut dia, tim penilai KLHK dapat memberikan masukan untuk penegak hukum, bila ada perkara yang melibatkan aktivis lingkungan. “Semoga bisa saja dikolaborasikan juga disinergikan dengan kerja hak asasi manusia dan juga kerja organisasi komunitas sipil.”

Artikel ini disadur dari Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Related Articles

Back to top button