Otomotif
Berapa besaran pajak kendaraan beroda dua motor listrik?

Jakarta (ANTARA) –
Motor listrik berubah menjadi salah satu pilihan kendaraan yang ramah lingkungan, motor listrik mengalami peningkatan popularitas di dalam Indonesia. Selain adanya bantuan subsidi dari pemerintah, biaya pajak yang dikeluarkan juga cenderung lebih tinggi terjangkau dibandingkan motor berbahan bakar bensin.
Pajak untuk motor listrik telah lama diterapkan sejak beberapa tahun berikutnya dengan besaran yang mana berbeda dari motor konvensional. Tarif pajak motor listrik yang mana lebih lanjut ekonomis, memproduksi berbagai pengguna kendaraan beroda dua motor tertarik menggunakan motor listrik.
Motor listrik dikenakan pajak tahunan, diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digunakan wajib dibayar oleh setiap pemiliknya. Selain itu, pengguna motor listrik juga diharuskan membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.
Masyarakat harus membayar pajak motor listrik dalam kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah domisili mereka. Meskipun jumlah total yang mana harus dibayar tertera pada STNK, berikut merupakan cara menghitung estimasi kemudian ketentuan pembayaran pajak kendaraan beroda dua motor listrik.
Pajak STNK motor listrik
Pajak STNK motor listrik terdiri dari dua komponen utama: PKB lalu SWDKLLJ. Berikut penjelasan singkat tentang tiap-tiap komponen.
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB merupakan pajak tahunan yang dimaksud dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJK). Tarif untuk motor listrik adalah maksimum 10% dari NJK, meskipun pemerintah seringkali memberikan insentif dengan menurunkan tarif ini.
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ merupakan sumbangan yang dimaksud tidak ada secara langsung terkait dengan pajak. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan lalu kapasitas mesin yang tersebut dikonversi dari daya listrik.
Aturan pajak motor listrik 2024
1. Pembebasan PKB juga BBNKB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pemilik motor listrik murni baru (bukan hasil konversi) akan dibebaskan dari PKB lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini berlaku sejak 11 Mei 2023.
2. Insentif PPN
PMK Nomor 8 Tahun 2024 mengatur insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Pembelian motor listrik akan dikenakan PPN sebesar 1 persen dari biaya jual, sangat jauh lebih tinggi rendah dibandingkan tarif normal yang dimaksud mencapai 11 persen.
3. Peluang insentif pajak daerah
Beberapa pemerintah tempat juga memberikan insentif tambahan untuk motor listrik, seperti pengurangan PKB atau pembebasan biaya balik nama.
4. SWDKLLJ tetap berlaku
Meskipun ada pembebasan PKB lalu insentif PPN, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kekal harus dibayar. Besarannya bergantung pada jenis juga kapasitas motor listrik yang digunakan dimiliki.
Estimasi biaya pajak tahunan motor listrik
Biaya pajak tahunan motor listrik sangat bergantung pada tarif dan juga jenisnya. Secara umum, estimasi biaya pajak tahunan berkisar antara 1,5 persen hingga 2,5 persen dari harga jual jual kendaraan. Berikut merupakan perkiraan biaya untuk bermacam kategori motor listrik:
1. Motor listrik terjangkau (Rp 15 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rupiah 225.000 – Mata Uang Rupiah 375.000.
2. Motor listrik menengah (Rp 30 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rupiah 450.000 – Mata Uang Rupiah 750.000.
3. Motor listrik premium (Rp 50 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Mata Uang Rupiah 750.000 – Mata Uang Rupiah 1.250.000.
Biaya pajak untuk setiap merek motor listrik sejenis lalu tidaklah bervariasi. Untuk pengurusan STNK kemudian plat nomor motor listrik, biayanya berkisar antara 2 hingga 4 jt rupiah. Penggunawan belaka harus menyerukan KTP ketika membeli motor listrik, dan juga langkah-langkah selanjutnya akan dibantu oleh sales di dalam tempat pembelian.
Artikel ini disadur dari Berapa besaran pajak sepeda motor listrik?


