Perbedaan SPKLU dan juga SPLU: Fungsi serta cara penggunaannya

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Dalam era transportasi elektrik serta kemajuan teknologi, sejumlah istilah baru yang tersebut muncul terkait dengan sumber daya listrik, diantaranya yakni SPKLU dan juga SPLU.
Kedua sarana ini berhubungan dengan penyediaan listrik bagi masyarakat, tetapi mempunyai fungsi yang dimaksud berbeda.
SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) digunakan khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik, sementara SPLU (Stasiun Provider Listrik Umum) disediakan untuk permintaan listrik umum.
Lalu, apa perbedaan detail antara keduanya? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Daftar 53 SPKLU ke rest area tol Trans jawa untuk mudik Lebaran 2025
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
Fasilitas ini dirancang khusus untuk mengisi daya akumulator kendaraan listrik seperti mobil lalu bus listrik.
SPKLU pertama kali diperkenalkan dalam Indonesi pada tahun 2019 sebagai pendukung keinginan pengisian daya untuk kendaraan listrik.
Dengan kapasitas daya yang mana bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW, SPKLU dapat melakukan pengisian daya yang digunakan lebih lanjut cepat, hemat waktu, kemudian praktis bagi masyarakat.
SPKLU biasanya terletak dalam kedudukan strategis seperti pusat perbelanjaan, area parkir umum, dan juga tempat-tempat lain yang tersebut banyak dikunjungi oleh pemilik kendaraan listrik.
Selain itu, SPKLU juga dilengkapi dengan bermacam jenis konektor pengisian yang mana digunakan kendaraan listrik di dalam Indonesia, seperti AC charging, DC charging CHAdeMo dan juga DC charging Combo tipe CCS2.
Baca juga: Sebaran tempat kejadian SPKLU ke Trans Sumatera untuk mudik 2025
Stasiun Sumber Listrik Umum (SPLU)
Fasilitas ini diperkenalkan lebih banyak awal pada tahun 2016 juga awalnya ditujukan untuk menyediakan sumber daya listrik bagi bermacam perangkat elektronik dan juga peralatan bisnis kecil seperti tukang jualan kaki lima.
SPLU miliki kapasitas daya yang dimaksud lebih besar rendah dibandingkan SPKLU, yaitu antara 5,5 kW hingga 22 kW. Selain itu, insfratruktur ini miliki model seperti standing/tower, hang/wall mount, hook/pole mount, serta stall/pedestal.
Stasiun pengisian listrik ini sejumlah ditempatkan pada trotoar, taman kota, atau area rakyat lainnya, sehingga mempermudah akses listrik bagi masyarakat secara umum.
SPLU juga dapat digunakan untuk mengisi daya sel kendaraan listrik ringan seperti sepeda gowes motor listrik, tetapi tiada dirancang untuk kendaraan listrik yang lebih lanjut besar yang mana memerlukan daya lebih lanjut tinggi.
Baca juga: Tips mudik aman dengan mobil listrik untuk Idul Fitri 2025
Perbedaan SPKLU juga SPLU
Perbedaan utama antara SPKLU juga SPLU terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU dikhususkan bagi pemilik kendaraan listrik lalu menggunakan listrik berdaya besar dengan tegangan tinggi.
Sementara itu, SPLU menyediakan akses listrik sementara dengan daya lebih banyak kecil serta standar tegangan PLN, sehingga mampu digunakan untuk bermacam keperluan umum ke luar ruangan.
Dari segi pembayaran, SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital melalui aplikasi mobile Charge.IN, sedangkan SPLU menggunakan sistem beli token listrik di PLN atau merchant resmi.
Kedua infrastruktur ini mempunyai faedah yang mana signifikan pada memperkuat perkembangan infrastruktur listrik modern ke Indonesia.
Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik dalam Indonesia, ketersediaan SPKLU bermetamorfosis menjadi unsur penting pada memperkuat mobilitas yang lebih banyak ramah lingkungan.
Sementara itu, SPLU memberikan kemudahan bagi komunitas untuk mendapatkan listrik secara legal juga fleksibel, khususnya bagi mereka yang digunakan membutuhkan listrik di kedudukan yang mana belum miliki instalasi listrik permanen.
Baca juga: Mengenal SPKLU, tipe teknologi juga tata cara penggunaannya
Cara menggunakan SPKLU juga SPLU
Selain perbedaan pada fungsi kemudian kapasitas daya listrik, cara pemakaian SPKLU juga SPLU juga memiliki perbedaan. Berikut ini adalah langkah-langkah di menggunakan SPKLU serta SPLU yang mana harus Anda ketahui.
Tata cara menggunakan SPKLU
- Download program Charge.IN melalui perangkat selular
- Bikin akun dan juga isi sisa dalam program untuk melakukan pembayaran.
- Pilih area SPKLU yang tersedia juga terdekat dari tempat pengemudi.
- Setelah berada di lokasi SPKLU, sambungkan gun charger ke kendaraan listrik.
- Buka program Charger.IN, kemudian klik menu "Charging", pindai barcode ke konektor charger, kemudian pilih total kWh yang mana ingin diisi.
- Klik konfirmasi pengisian dan juga tunggu hingga serangkaian pengisian selesai. Jika sudah ada selesai, cabut kabel pengisi daya dari kendaraan.
Tata cara menggunakan SPLU
- Cari SPLU yang digunakan tersedia di dalam sekitar posisi Anda.
- Catat nomor seri meter yang berada ke kotak SPLU.
- Bawa kartu e-money dan juga beli token listrik melalui PLN atau mitra resmi.
- Masukkan kode token ke meteran SPLU atau tempelkan kartu e-money di kotak pindai.
- Gunakan listrik sesuai kebutuhan, setelah itu matikan perangkat pasca selesai
Baca juga: Dirut PLN pastikan ada SPKLU pengisian cepat pada tiap rest area
Baca juga: Kiat aman menggunakan kendaraan listrik pada waktu mudik lebaran
Artikel ini disadur dari Perbedaan SPKLU dan SPLU: Fungsi dan cara penggunaannya



