6 negara yang terapkan batasan umur pengguna medsos juga sistem

Ibukota – Di era digital yang tersebut semakin maju, akses anak-anak terhadap jaringan digital bermetamorfosis menjadi perhatian global. Berbagai negara sudah menerapkan kebijakan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penyelenggaraan media sosial.
Anak-anak yang sudah ada akrab dengan internet, banyak dari dia mempunyai akun sistem digital tetapi belum mengerti risiko buruk yang akan terjadi.
Informasi dapat tersebar luas tanpa batas melalui internet, mulai dari informasi fakta bahkan hoax.
Selain itu, tanpa kewaspadaan, risiko seperti pencurian data atau mengawasi konten yang dimaksud tidaklah sesuai usia juga dapat berpengaruh buruk bagi pengguna, teristimewa anak-anak.
Regulasi batas usia pengguna internet kemudian jaringan digital seperti media sosial, pada saat ini diterapkan ke bermacam negara untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
Dari Australia hingga Amerika Serikat, beberapa negara sudah ada mempunyai aturan batas usia anak dalam ranah digital. Lantas, bagaimana kebijakan yang dimaksud diterapkan? Berikut penjelasannya.
Batas usia anak pada dunia digital di bermacam negara
1. Australia: Batas usia anak 16 tahun
Australia berubah jadi salah satu negara yang dimaksud menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk penyelenggaraan media sosial. Aturan yang dimaksud berdasarkan Undang-Undang Amandemen Ketenteraman Melalui Internet (Usia Minimum Industri Media Sosial) 2024.
Aturan ini mulai berlaku pada Desember 2025. Bagi sistem digital yang melanggar aturan, akan berlaku hukum perdata melawan pelanggaran kode atau standar industri.
Menurut studi Universitas Sydney 2023, tiga perempat anak usia 12-17 tahun ke Australia telah menggunakan wadah digital, seperti YouTube juga Instagram. Sehingga, batasan usia anak di planet digital penting ditetapkan.
2. Amerika Serikat: Batas usia anak 13 tahun
Amerika Serikat menerapkan aturan anak-anak dalam bawah usia 13 tahun tak menggunakan layanan digital. Aturan ini berdasarkan Undang-undang Perlindungan Privasi Secara Virtual Anak (COPPA).
Anak dalam bawah usia 13 tahun mesti mendapatkan persetujuan yang diverifikasi dari warga tua sebelum pengumpulan, penggunaan, atau pengungkapan informasi pribadi dari anak-anak.
Bagi wadah yang mana melanggar, pengadilan dapat mendenda pelanggar COPPA hingga 50.120 dollar di bentuk denda perdata untuk setiap pelanggaran.
3. China: Batas usia anak 14-18 tahun.
Di China, pemerintah telah lama menerapkan regulasi ketat mengenai batas usia anak untuk penyelenggaraan media sosial kemudian akses internet.
Berdasarkan Minor Protection Law & Online Gaming Regulations, batas anak di pengaplikasian media sosial adalah 14 tahun, sementara pemanfaatan game online adalah 18 tahun. Selain itu, terdapat batas waktu pengaplikasian internet bagi anak.
Pemerintah Tiongkok akan memutus akses internet bagi anak-anak dan juga remaja di dalam di malam hari hari juga membatasi penyelenggaraan ponsel mereka.
Pengguna bagi anak berusia 16 hingga 18 tahun akan diberikan waktu dua jam sehari, anak-anak berusia delapan hingga 16 tahun akan mendapatkan satu jam, sedangkan anak-anak dalam bawah delapan tahun cuma akan diberikan waktu delapan menit.
4. Uni Eropa: Batas usia anak 13-16 tahun
Kebijakan Uni Eropa mengenai batas usia anak di ranah digital diatur melalui General Informasi Protection Regulation (GDPR), kebijakan di melindungi data pribadi anak-anak dan juga mengurangi merekan dari konten berbahaya atau eksploitasi digital.
GDPR menetapkan bahwa anak-anak di dalam bawah usia 16 tahun memerlukan persetujuan khalayak tua untuk memproses data pribadi merek ke jaringan digital. Namun, negara anggota Uni Eropa mempunyai fleksibilitas untuk menurunkan batas usia ini hingga 13 tahun.
Pelanggaran mematuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan jaringan digital yang dimaksud didenda hingga satu persen dari penjualannya di seluruh dunia.
5. Jepang: Batas usia anak 18 tahun
Seperti sejumlah negara lain, Jepun juga menghadapi tantangan terkait penyelenggaraan jaringan digital pada kalangan anak-anak dan juga remaja.
Kebijakan mengenai batas usia anak pada ranah digital diatur melalui Kagawa Prefecture Gaming Law, pada mana berlaku batasan waktu bermain video game untuk anak-anak di dalam bawah usia 18 tahun.
Batasan waktu yang digunakan dianjurkan yakni 60 menit per hari pada hari sekolah serta 90 menit pada akhir pekan libur sekolah.
Selain itu, pengaplikasian gadget seperti smartphone untuk tujuan non-pendidikan harus dihentikan pasca pukul 9 waktu malam untuk anak-anak siswa SMP juga pukul 10 di malam hari untuk siswa SMA
6. Vietnam: Batas usia anak 16-18 tahun
Di Vietnam, kebijakan pemerintah mengenai batas usia anak di dalam ranah digital di dalam bawah usia 16 tahun serta diwajibkan untuk mendaftar wadah digital menggunakan informasi warga tua atau wali.
Selain itu, kebijakan batasan penyelenggaraan game online bagi anak dalam Vietnam telah lama diatur di Online Gaming Restrictions.
Disebut aturan Decree 147, menetapkan bahwa pemain dalam bawah usia 16 tahun harus mendapatkan persetujuan dari warga tua atau wali untuk dapat mendaftar lalu bermain game online.
Lalu, bagi anak-anak di dalam bawah usia 18 tahun dibatasi bermain satu pertemuan permainan tak lebih banyak dari 60 menit serta paling lama 180 menit per hari.
Itulah kebijakan terkait batasan usia anak pada ranah digital ke bervariasi negara.
Meskipun kebijakan ini telah disahkan pada beberapa negara, tantangan teknis seperti verifikasi usia masih berubah menjadi kendala utama.
Banyak media digital yang digunakan masih kesulitan menjamin keaslian data pengguna tanpa melanggar privasi mereka.
Selain itu, peran penduduk tua pada mendampingi aktivitas digital anak juga bermetamorfosis menjadi unsur penting pada keberhasilan regulasi ini.
Artikel ini disadur dari 6 negara yang terapkan batasan umur pengguna medsos dan platform


