Bisnis

Libur panjang, pemerintah hapus sanksi terlambat bayar juga lapor pajak

Ibukota Indonesia – otoritas memutuskan untuk menghapus sanksi melawan keterlambatan membayar pajak lalu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) lalu Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Keputusan itu tertuang di Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, serta Hubungan Warga DJP Dwi Astuti dalam Jakarta, Rabu, menjelaskan Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi wajib pajak (WP) warga pribadi (OP) terhadap keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 serta penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024.

“Meski dilaksanakan setelahnya tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025,” kata Dwi.

Adapun penghapusan sanksi administratif yang dimaksud diberikan dengan tiada diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Menurut Dwi, latar belakang aturan yang dimaksud menimbang batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 kemudian pelaporan SPT bagi WP OP bertepatan dengan libur nasional kemudian cuti sama-sama pada rangka Nyepi juga Idul Fitri, di dalam mana periode libur berlangsung cukup lama hingga 7 April 2025.

Kondisi itu berpotensi memiliki kemungkinan menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak lalu lapor SPT.

Pertimbangan lainnya, lanjut Dwi, pemerintah ingin berlaku adil juga memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Ketentuan lebih besar lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif berhadapan dengan Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang digunakan Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) kemudian Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025 dapat diakses juga diakses pada laman landas pajak.go.id.

Artikel ini disadur dari Libur panjang, pemerintah hapus sanksi terlambat bayar dan lapor pajak

Related Articles

Back to top button