ICC tolak upaya banding negeri Israel untuk surat penangkapan Netanyahu

Den Haag – Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (24/4) menolak permintaan pembatalan atau penangguhan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas negara Israel Benjamin Netanyahu dan juga mantan kepala pertahanan Yoav Gallant.
Melalui pernyataan pada Kamis (24/4), ICC mengklarifikasi bahwa meskipun pihaknya telah terjadi menerima banding negeri Israel untuk pertimbangan ulang yurisdiksi ICC melawan kejahatan yang tersebut direalisasikan dalam wilayah-wilayah Palestina, hal ini tidaklah memengaruhi surat perintah penangkapan yang digunakan berlaku.
Masalah yurisdiksi, katanya, menyangkut apakah ICC sanggup mengadili individu menghadapi dugaan kejahatan yang digunakan direalisasikan di dalam Daerah Gaza lalu Tepi Barat, wilayah di dalam mana status kenegaraan dan juga kedaulatan Palestina masih diperebutkan.
Putusan itu mengamanatkan bahwa permasalahan yurisdiksi dikembalikan untuk Kamar Praperadilan ICC, yang digunakan pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November 2024.
Kamar Praperadilan sebelumnya telah dilakukan menemukan alasan-alasan rasional untuk meyakini bahwa Netanyahu lalu Gallant bertanggung jawab berhadapan dengan kejahatan pertempuran lalu kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kamar Banding menekankan bahwa surat perintah penangkapan masih sah juga tak berpengaruh oleh peninjauan yurisdiksi, yang dimaksud sekarang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tambahan lanjut terhadap argumen hukum Israel.
Sumber: WAFA-OANA
Artikel ini disadur dari ICC tolak upaya banding Israel untuk surat penangkapan Netanyahu

