Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi juga Informan Daya Mineral (ESDM) membuka kegiatan konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Inisiatif ini bertujuan untuk menurunkan emisi gas buang dan juga memacu pengaplikasian energi terbarukan yang lebih lanjut ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Tenaga Baru Terbarukan lalu Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin menjadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah sudah ada memberi subsidi atau bantuan sebesar Mata Uang Rupiah 10 juta.
“Sebetulnya, selisih dari bantuan Simbol Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh acara CSR juga, sehingga bisa jadi gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti diambil dari Antara.
Program ini terbuka untuk seluruh penduduk yang tersebut memiliki motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan jumlah total kendaraan yang mana bisa saja didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat dilaksanakan dengan dua cara.
Pendaftaran Online
– Kunjungi portal web ebtke.esdm.go.id/konversi
– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap serta benar
– Pilih posisi bengkel konversi terdekat
– Upload foto KTP, STNK, serta BPKB motor
– Submit formulir pendaftaran.
Pendaftaran Offline
– Datang segera ke bengkel konversi terdekat yang telah lama disertifikasi oleh Kementerian ESDM
– Bawalah fotokopi KTP, STNK, lalu BPKB motor
– Isi formulir pendaftaran di bengkel konversi.
Tahapan Konversi
Setelah mendaftar, proses konversi motor akan melalui beberapa tahapan:
– Pengecekan Teknis
Bengkel konversi akan melakukan pengecekan kondisi motor serta kelengkapan surat-suratnya.
– Persetujuan Biaya
Pemilik motor lalu bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.
– Penandatanganan Surat Pernyataan
Pemilik motor akan menyetujui secara resmi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
– Pengerjaan Konversi
Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.
– Permohonan SUT serta SRUT
Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) serta Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.
– Penerbitan SUT juga SRUT
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT juga SRUT.
– Verifikasi
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang telah dilakukan dikonversi.
– Serah Terima Motor
Motor yang digunakan telah lama dikonversi akan diserahkan kembali untuk pemiliknya.
ESDM.GO.ID
Artikel ini disadur dari Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik



