Potong kuku waktu malam hari, bolehkah?

DKI Jakarta – Dalam Islam, memotong kuku merupakan sunnah berubah menjadi sesuatu yang diperhatikan bagi umat Islam. Namun, kerap kali muncul pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya potong kuku ketika di malam hari hari.
Lantas, bolehkah memotong kuku di malam hari hari?
Islam sudah pernah mengkategorikan perkara memotong kuku diantaranya pada perkara fitrah. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Rasulullah SAW di hadits yang mana diriwayatkan Bukhari kemudian Muslim, bahwa perkara fitrah ada lima, yakni berkhitan (sunat), mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku juga mencabut bulu ketiak.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Barang siapa yang digunakan memotong kukunya dengan cara tidaklah berurutan atau secara berlawanan, maka tidaklah akan mengalami sakit mata" (HR Ibnu Qudaamah).
Dalam Islam, hukum potong kuku di malam hari hari diperbolehkan juga tak ada larangan yang dimaksud secara khusus mengaturnya.
Namun, potong kuku ketika di malam hari hari tak diperbolehkan untuk mencegah musibah. Sebab memotong kuku di dalam waktu malam hari minim penerangan dapat mengakibatkan risiko cedera seperti melukai jari dan juga memiliki kemungkinan berdarah, sehingga memunculkan perasaan khawatir akan terbentuk musibah.
Waktu pemotongan kuku menurut ulama sebaiknya diwujudkan pada hari Hari Jumat sebelum berangkat menunaikan shalat Jumat, Kamis, atau Mulai Pekan juga disunahkan juga mencuci ujung jari setelahnya memotong kuku.
Hal ini menurut kitab Hasyiyatul Jamal yang ditulis oleh Sulaiman Al-Jamal: “Disunahkan mencuci ujung-ujung jari pasca dipotong kukunya akibat ada yang digunakan menyatakan bahwa menggaruk-garuk sebelum dicuci akan menyebabkan penyakit kusta. Yang utama memotong kuku dikerjakan pada hari Jumat, Kamis atau Senin,” (Lihat Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyatul Jamal, Beirut-Dar al-Fikr, juz III, halaman 361).
Artikel ini disadur dari Potong kuku malam hari, bolehkah?


