Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang dimaksud Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi
Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep tiada berkewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Komisioner KPK itu mengungkapkan, pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari pelaksana negara, seperti bupati juga gubernur. Jika pribadi pelopor negara menerima gratifikasi, maka yang dimaksud bersangkutan wajib melaporkan ke KPK. Pelaporan ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan serta menentukan apakah gratifikasi yang disebutkan dirampas atau diserahkan kembali terhadap si penerima.
Pernyataan Ghufron yang dimaksud mendapatkan tanggapan dari Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau FH UGM, Muhammad Fatahillah Akbar. Ia menyatakan, pengawasan penerimaan gratifikasi tidaklah hanya sekali untuk pelaksana negara, tetapi juga ditujukan untuk keluarga lalu anak-anaknya.
“Jadi, enggak sanggup dan juga merta (gratifikasi Kaesang) dibebaskan. Gratifikasi itu harus dilihat ada kaitannya dengan keluarga yang punya jabatan atau bahkan anggota PSI yang juga punya jabatan,” kata Akbar untuk Tempo.co, pada Jumat, 6 September 2024.
Akbar mengungkapkan, berdasarkan aturan hukum di Pasal 12C Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), ada pengecualian apabila penerima gratifikasi melaporkannya untuk KPK pada waktu 30 hari sejak diterima. Selain itu, di Pasal 12B UU Tipikor, setiap gratifikasi yang tersebut diterima pelaksana negara dianggap sebagai suap, apabila berhubungan dengan jabatannya serta bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Sebenarnya yang tersebut wajib melaporkan memang sebenarnya semata-mata pelaksana negara. Namun, harusnya diselidiki lebih banyak lanjut penerimaan gratifikasi Kaesang itu ada hubungan dengan keluarganya yang tersebut sebagai pengurus negara atau tidak,” kata dia.
Akbar juga mengambil contoh perkara Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang digunakan menerima gratifikasi melalui menantunya, Rezky Herbiyono. Nurhadi didakwa menerima suap juga gratifikasi sampai puluhan miliar berhubungan dengan pengurusan perkara pengadilan tingkat sampai peninjauan kembali atau PK. Gratifikasi dari pelaksana dengan keluarganya menimbulkan merekan divonis 6 tahun penjara.
Sama dengan tindakan hukum Nurhadi, Akbar menilai, dugaan gratifikasi Kaesang harus diselidiki KPK. Sebab, Kaesang merupakan anak Presiden Jokowi serta adik Gibran Rakabuming Raka yang dimaksud berubah menjadi keluarga dari pengurus negara.
“Semua hal (berkaitan gratifikasi) harus dilaporkan ke KPK sejak 30 hari diterima. KPK juga harusnya menyelidiki siapa pemberi lalu mengapa memberikan (gratifikasi) untuk Kaesang. Jika ada kaitan dengan pengurus negara tertentu, bisa saja masuk kemudian dianggap sebagai gratifikasi,” ucap Akbar.
Artikel ini disadur dari Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi
