Nasional

Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana

Jakarta – Ketua grup kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, mengungkapkan kliennya masih mempertimbangkan untuk menyebabkan persoalan hukum pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ke ranah pidana. Hari ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengeluarkan serta menyatakan Hasyim bersalah melawan perbuatan asusila terhadap CAT. 

One step closer,” kata Aristo usai mengadiri sidang putusan etik DKPP, Rabu, 3 Juli 2024.

Aristo mengutarakan perkara pelecehan seksual ini sudah pernah menyebabkan lelah kliennya secara fisik maupun psikis. Di sisi lain, CAT berdomisili pada luar negeri sehingga kelanjutan perkara ini masih dipertimbangkan. 

“Ini kan exhausting (melelahkan) ya, sebenarnya emotionally draining untuk lapor,” kata Aristo. 

Aristo pun mengaku puas menghadapi putusan DKPP yang tersebut menghentikan Hasyim. Dia juga menyayangkan tindakan asusila yang dimaksud dilaksanakan Hasyim terhadap kliennya. 

“Saya puas kemudian sedih. Puas pada arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya ‘jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi’. Tapi, ternyata (permohonan) seluruhnya dikabulkan, diberhentikan dari anggota juga Ketua KPU,” kata Aristo. 

Aristo juga mengingatkan bahwa pelaporan Hasyim ke polisi harus melibatkan CAT. “Kan keterangan individu yang terjebak berubah menjadi alat bukti utama,” ucapnya. 

Berkenaan dengan itu, Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, menyampaikan bahwa pemidanaan terhadap Hasyim baru dapat dikerjakan jikalau CAT melapor dikarenakan perkara ini merupakan delik aduan, ke mana orang yang terdampar harus proaktif melaporkan pelaku. 

“Kalau ada pengaduan, pasti diproses. Tapi, selama tidak ada ada pengaduan dari korban, maka tak bisa,” ujar Hurriyah pada waktu dihubungi Tempo, Rabu malam. 

Di sisi lain, Hurriyah mengatakan bahwa kelompok masyarakat sipil juga bisa saja menyokong CAT melaporkan Hasyim. “Tapi selama tak ada aduan secara resmi, maka delik pidana itu bukan dapat diproses,” kata dia. 

Dalam sidang putusan hari ini, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT. “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian terus terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya. 

Heddy memohonkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia mengajukan permohonan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. 

Artikel ini disadur dari Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana

Related Articles

Back to top button