Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik
Jakarta – CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menerbitkan pengumuman usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutus tindakan hukum pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terhadap dirinya. CAT berharap putusan DKPP yang dimaksud mengeluarkan Hasyim dapat berubah menjadi inspirasi bagi korban-korban lain tindakan hukum mirip untuk bersikap berani.
“Saya ingin memberikan inspirasi bagi semua korban, teristimewa perempuan, untuk berani untuk memperjuangkan keadilan,” kata CAT pada hadapan awak media usai hadir di sidang putusan DKPP di dalam Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam surat pernyataan yang tersebut diterima Tempo, CAT menyampaikan bahwa dirinya sudah pernah mendapatkan pendampingan yang tersebut lengkap dari bermacam pihak selama kasusnya berlangsung, ke antaranya, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Negara Indonesia (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem, lalu para anggota Koalisi Publik Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP).
“Jika kita yakin dengan apa yang kita lakukan pada memperjuangkan keadilan, niscaya akan berbagai pihak yang dimaksud mengupayakan kita,” kata CAT.
CAT pun berharap agar para penyintas pelecehan seksual tak merasa sendirian menghadapi para pelaku, salah satunya apabila pelaku merupakan pejabat publik. “Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ada pihak yang mana kebal hukum, sekalipun pihak yang dimaksud menduduki jabatan tinggi,” ujarnya.
CAT turut mengungkap bahwa pengaduan persoalan hukum ini dijalankan lantaran kesadaran sebagai warga negara yang digunakan baik. Dia mengatakan meskipun sudah lama tinggal serta bekerja di dalam luar negeri, ia menginginkan penegakan hukum Nusantara menuju arah yang digunakan lebih lanjut baik.
Ketua grup kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, mengumumkan bahwa CAT sengaja datang ke Nusantara untuk menyaksikan sidang ini secara langsung. Awalnya CAT enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, CAT memberanikan diri untuk tampil.
DKPP membacakan putusan perkara pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari melawan perkara pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian terus untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian masih untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy memohon Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia mengajukan permohonan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan putusan ini.
Atas putusan itu, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih untuk DKPP. “Saya mengucapkan terima kasih terhadap DKPP yang digunakan sudah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata beliau di dalam Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik
