Google ajukan banding putusan KPPU masalah sistem pembayaran Google Play

Ibukota – Perusahaan teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang dinilai mengandung sejumlah ketidakakuratan faktual tentang platform digital yang disebutkan juga mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding melawan putusan tersebut, yang dimaksud didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang ekonomi program serta cara kerja bidang usaha kami," kata perusahaan pada penjelasan resmi dalam blognya pada Selasa.
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah lingkungan terbuka serta Google Play hanyalah salah satu dari berbagai cara untuk mendapatkan aplikasi mobile dalam Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi masyarakat Nusantara untuk menemukan juga mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan banyak pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko aplikasi mobile pihak ketiga kemudian unduhan dengan segera dari portal web para pengembang.
"Apple App Store dan juga beragam toko perangkat lunak pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara mereka itu menjalankan Play Store telah lama menyokong biosfer program yang mana baik juga kompetitif di Indonesia.
Dalam keputusannya, KPPU telah terjadi menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk menggalang ekosistem ini, mengingat banyaknya layanan yang digunakan disediakan oleh Google Play. Layanan yang dimaksud mulai dari upaya untuk menyimpan keamanan Android serta Play, distribusi aplikasi, hingga alat dan juga pelatihan pengembang.
Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang digunakan menyediakan platform digital pembayaran yang digunakan konsisten, aman, juga terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.
Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang mana kuat seputar biaya layanan, yang terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang tersebut mengirimkan konten digital ke program mereka, sebagian besar memenuhi kriteria untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.
"Model perusahaan kami memacu perubahan serta pembangunan ekonomi berkelanjutan di dalam platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.
Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play sudah menunjukkan komitmen yang dimaksud kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) sudah pernah menjawab berbagai perasaan khawatir yang dimaksud dipertimbangkan oleh KPPU, di antaranya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play lalu memperluas metode pembayaran yang dimaksud tersedia.
Disebut, Google Play menggalang sejumlah metode pembayaran lalu merupakan toko aplikasi mobile besar pertama yang mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran merek sendiri. UCB telah dilakukan tersedia untuk pengembang program di dalam Nusantara sejak tahun 2022, kemudian Negara Indonesia termasuk pada antara negara pertama di dalam bola yang digunakan mendapat khasiat dari acara ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas acara UCB ke pengembang gim di dalam Indonesia. Selain itu, acara percontohan UCB sudah pernah menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk operasi yang tersebut diwujudkan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat beberapa jumlah keberatan tambahan, termasuk kekeliruan faktual, kesulitan prosedural, juga ketidakcukupan standar bukti yang diajukan.
"Kami miliki keyakinan penuh terhadap kedudukan kami dan juga menunggu kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama rute hukum yang dimaksud berjalan," kata Google.
Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play


