Bisnis

SP PLN: Pembahasan RUU EBET sebaiknya mengawaitu pemerintahan baru

Ini adalah mengindikasikan RUU yang dimaksud masih menyimpan banyak prospek hambatan yang tersebut dikhawatirkan dapat merugikan warga kemudian negara.

Jakarta – Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Tenaga Baru serta Tenaga Terbarukan (RUU EBET) di antaranya dalam dalamnya masalah skema power wheeling, sebaiknya menanti pemerintahan baru terbentuk akhir Oktober mendatang.

Permintaan tersebut, kata Abrar Ali, dikarenakan hingga sekarang ini masih bergulir penolakan terhadap RUU yang dimaksud dari para stakeholder khususnya tentang skema power wheeling (pemanfaatan bersatu jaringan listrik PLN oleh swasta).

"Ini mengindikasikan RUU yang disebutkan masih menyimpan banyak kemungkinan permasalahan yang dikhawatirkan dapat merugikan warga juga negara, sehingga sebaiknya dilanjutkan pada periode rezim berikutnya," kata Abrar di keterangan, dalam Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Abrar menyimpulkan kegelisahan yang tersebut muncul terhadap kemungkinan ketidakmampuan PLN menyediakan energi listrik apabila terjadi demand yang digunakan tinggi, terkesan sangat didramatisasi.

“Terlalu didramatisasi tentang lonjakan demand tersebut. Buktinya, hingga ketika ini kita masih eksis melayani keinginan listrik penduduk kemudian globus industri. Soal nanti ada lonjakan demand, PLN akan mengantisipasi dengan pertumbuhan jumlah keseluruhan pembangkit baru,” kata Abrar.

Menurut dia, perihal power wheeling pada RUU EBET pun harus membutuhkan kajian lebih besar lanjut, mengingat masih ada penolakan di antaranya dari anggota DPR sendiri.

“Kan masih ada penolakan, antara lain dari Anggota Komisi VII DPR Mulyanto yang tersebut menyatakan power wheeling bukan sekadar mengatur masalah sewa jaringan transmisi PLN oleh swasta. Ada implikasi yang tersebut krusial, PLN tak lagi berubah menjadi satu-satunya lembaga pada sistem single buyer and single seller (SBSS), tapi membentuk multi buyer and multi seller system (MBMS)," ujar Abrar mengutip sikap Anggota Komisi VII DPR Mulyanto.

Selain itu, kata Abrar lagi, pengamat sektor ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi juga mengingatkan skema power wheeling mungkin menambah beban APBN lalu merugikan negara. Alasannya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen juga pelanggan nonorganik hingga 50 persen.

Penurunan ini bukan hanya sekali memperbesar kelebihan pasokan PLN, tapi juga meninggikan harga jual pokok penyediaan (HPP) listrik. Dampaknya dapat membengkakkan APBN untuk membayar kompensasi untuk PLN, sebagai akibat tarif listrik PLN dalam bawah HPP lalu tarif keekonomian.

Oleh dikarenakan itu, Abrar menegaskan pembahasan RUU EBET hendaknya dilanjutkan pada masa presiden terpilih periode 2024-2029 mendatang.

“Jadi kita masih ada waktu untuk melakukan pembahasannya, sehingga tidaklah ada yang dimaksud dirugikan. Jangan hanya saja ingin memaksakan harus selesai sebelum periode presiden sekarang yang digunakan akan berakhir pada Oktober mendatang. Kasihan rakyat serta akan bermetamorfosis menjadi beban negara nantinya,” ujar Abrar pula.

Artikel ini disadur dari SP PLN: Pembahasan RUU EBET sebaiknya menunggu pemerintahan baru

Related Articles

Back to top button