eksekutif Bakal Kenakan Bea Masuk 200 Persen Barang Cina, KPPU: Kalau Terlalu Tinggi, Impor Ilegal Makin Banyak
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengkaji kebijakan pembatasan impor melalui bea masuk harus diberlakukan dengan bilangan yang digunakan tepat. Sebab bila bea masuk terlalu tinggi, barang-barang impor ilegal yang dimaksud justru dikhawatirkan akan membanjiri Indonesia.
“Kalau telah begitu, repot. Impor ilegal enggak ada regulator, kecuali polisi,” ujar Komisaris KPPU Bagian Ketahanan Pangan Eugenia Mardanugraha ketika ditemui di Kantor KPPU, Ibukota Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas sebelumnya menyatakan pemerintah akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen terhadap barang-barang impor dengan syarat Cina. Dia mengumumkan peperangan dagang antara Cina juga Amerika Serikat (AS) menyebabkan terjadinya kelebihan kapasitas lalu ketersediaan hasil Cina pada Indonesia, di antaranya baja, tekstil, lalu lain sebagainya.
“Kita pakai tarif sebagai jalan meninggalkan untuk pengamanan berhadapan dengan barang-barang yang dimaksud deras masuk ke sini,” kata Zulkifli pada Bandung, Jawa Barat, Jumat, 28 Juni 2024, seperti disitir dari Antara.
Eugenia menjelaskan, bilangan bulat 200 persen yang tersebut ditentukan pemerintah harus didukung oleh kajian sebelumnya. Pemerintah, kata dia, harus mengkaji secara mendalam kemudian spesifik dengan melibatkan KPPU untuk memberlakukan bea masuk sebesar 200 persen. Angka itu, kata dia, tentu tiada diberlakukan untuk semua barang impor.
Dia menambahkan, KPPU menyokong kebijakan pembatasan impor untuk barang-barang jadi yang tersebut segera digunakan oleh konsumen. Tapi bahan-bahan baku untuk sektor di negeri, kata Eugenia, sebaiknya tak dikenakan bea masuk yang tinggi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengutarakan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang BMAD juga BMTP untuk sebagian komoditas impor, teristimewa tekstil. Keputusan ini sebagai respons terhadap permintaan Menteri Pertambangan Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melindungi bidang tekstil pada negeri dari banjir produk-produk impor.
“Kementerian Keuangan akan merespons dengan melakukan langkah sesuai yang digunakan telah diatur undang-undang apakah akan menentukan kembali bea masuk atau measure yang digunakan lain,” tutur Sri Mulyani pada konferensi pers, Kamis, 27 Juni 2024.
Artikel ini disadur dari Pemerintah Bakal Kenakan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina, KPPU: Kalau Terlalu Tinggi, Impor Ilegal Makin Banyak
