Asosiasi Keramik Desak Kementerian Keuangan Keluarkan Aturan Bea Masuk Antidumping Baru
Jakarta – Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesi (Asaki) mendesak Kementerian Keuangan untuk segera mengeluarkan aturan baru Bea Masuk AntiDumping (BMAD). Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto mengemukakan jikalau bukan segera dikeluarkan, importir akan memanfaatkan masa tunggu ketika ini untuk importasi masif demi mengelak bea masuk baru.
Hal ini akan merugikan lapangan usaha keramik di negeri. Edy mengaku sudah pernah menerima surat dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) berisi penyampaian laporan akhir penyelidikan antidumping pengenaan BMAD. Setelah melakukan sejumlah tahapan penyelidikan dan juga verifikasi lapangan ke Cina, Edy mengutarakan telah dilakukan terbukti ada tindakan dumping.
“Seperti dilaporkan oleh Asaki satu setengah tahun yang lalu,” kata beliau lewat pernyataan tertulis, Rabu 3 Juli 2024.
Ia menganggap besaran BMAD mulai dari 100,12 persen hingga 155 persen untuk kelompok berkepentingan yang tersebut kooperatif serta 199 persen untuk yang bukan kooperatif di penyelidikan KADI, sudah pernah mencerminkan bentuk keadilan kemudian keberpihakan pemerintah. Khususnya bagi keberlanjutan sektor keramik nasional yang mana putaran belur dihantam produk-produk impor.
Edy meyakini semakin cepat diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan terkait BMAD yang disebutkan akan mendongkrak kembali tingkat utilisasi pabrik. Sebelumnya Asaki melaporkan pada semester satu 2024 utilisasi produksi keramik pada negeri sebesar 63 persen. Angka ini turun jika dibandingkan 2023 di kisaran 69 persen kemudian 2022 di kisaran 75 persen. “Semoga diperkenalkan Antidumping mampu mengatasi Industri Keramik ke era kejayaan tahun 2012-2014 di mana tingkat utilisasi berada di dalam menghadapi 90 persen,” ujarnya.
Kehadiran aturn BMAD baru menurut beliau dapat mempercepat masuknya pembangunan ekonomi dan juga penyerapan tenaga kerja baru. ia mengaku beberapa pelaku utama importir sudah pernah melaporkan ke Asaki untuk merancang pabrik keramik dalam Tanah Air seperti pada Subang, Batang juga Kendal.
Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan pihaknya berada dalam mengantisipasi surat dari Kementerian Perdagangan juga Kementerian Pertambangan untuk mengatur kembali regulasi terkait anti dumping barang impor. “Kementerian Keuangan akan merespons dengan melakukan langkah sesuai yang digunakan sudah ada diatur Undang-Undang apakah akan menentukan kembali bea masuk atau measure yang tersebut lain,” kata beliau di konfrensi pers, Kamis 27 Juni 2024.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Bumi itu mengutarakan hal ini sejalan dengan keinginan untuk terus memberikan pemeliharaan yang mana adil serta wajar bagi bidang pada negeri terkait persaingan yang digunakan tidak ada wajar, khususnya dengan munculnya impor dari barang-barang yang berasal dari negara dengan surplus yang tersebut cukup banyak.
Artikel ini disadur dari Asosiasi Keramik Desak Kementerian Keuangan Keluarkan Aturan Bea Masuk Antidumping Baru
