Muhadjir Effendy: Usulan Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT
Jakarta – Menteri Koordinator Sektor Pemberdayaan Individu kemudian Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy baru-baru terlibat rapat dengan anggota Komisi VIII, DPR pada Selasa, 2 Juli 2024. Di sana ia mengeksplorasi lalu menanggapi beragam polemik keuangan perguruan tinggi, seperti mencari keuntungan dari biaya wisuda hingga aturan UKT.
1. Menaikkan Biaya Wisuda
Muhadjir Effendy memohonkan agar para rektor kampus mengubah cara pandang merekan untuk mencari uang demi biaya lembaga pendidikan kampus. Menurut dia, berdasarkan konsep Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTNBH, perguruan membesar memang benar didorong mandiri di pembiayaan. Serta menggalakkan lembaga fundrising berjalan sesuai tugasnya. Ia menyinggung tentang pemanfaatan momen-momen tertentu di antaranya wisuda.
Pada momen tersebut, kata dia, para penduduk tua dari peserta didik tiada akan keberatan walau biayanya dinaikkan. Terlebih jikalau perguruan lebih tinggi sanggup menyediakan swalayan atau hotel yang digunakan bisa saja dimanfaatkan. “Selama wisuda itu cukup untuk melakukan penutupan biaya operasional hotel, sisanya tinggal cari untung saja. Percaya dengan saya. Sudah mencoba saya,” kata Muhadjir pada waktu rapat sama-sama anggota Komisi VIII, DPR, ke Ibukota Indonesia pada Selasa, 2 Juli 2024
2. Strategi Pinjol untuk Bayar UKT
Muhadjir Effendy merasa bukan kesulitan dengan adanya skema pinjaman online (pinjol) untuk membayar uang kuliah bagi mahasiswa. Ia memberikan dukungannya untuk segala usaha demi meringankan beban mahasiswa, salah satunya pinjol. “Asal itu resmi juga mampu dipertanggungjawabkan, transparan, kemudian dipastikan tiada merugikan mahasiswa, kenapa tidak?” katanya, Selasa, 2 Juli 2024, dikutipkan dari Antara.
Menurut Muhadjir, sistem pinjol disalahartikan sebagai sistem yang negatif lantaran banyaknya penipuan. Padahal, ada kampus yang digunakan menerapkan mekanisme yang dimaksud kemudian terbukti efektif. Muhadjir mengkaji pemanfaatan pinjol yang diterapkan oleh kampus bukanlah komersialisasi. “Itu kan perihal penilaian, mampu macam-macam,” katanya.
3. Kecurangan PPDB
Muhadjir Effendy juga menyinggung tentang kecurangan pada PPDB. Ia mengimbau komunitas terus waspada dengan tidaklah melakukan kecurangan ketika proses PPDB.
“Jangan dikira kalau sekarang enggak ada sanksi, nanti enggak ada tindakan. Kalau satgas telah terbentuk mudah-mudahanlah Pak Presiden menyetujui,” kata Muhadjir, Selasa, 2 Juli 2024.
Muhadjir mengatakan, ia sudah ada mengusulkan pembentukan satgas terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pembentukan satgas ditujukan untuk mengatasi permasalahan yang tersebut muncul. Di tingkat pusat, kementeriannya menghadirkan kejaksaan agung, Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi (Kemendikbudristek), kemudian Kementerian Agama bermetamorfosis menjadi bagian Satgas serta demikian pula pada tingkat daerah.
4. Aturan UKT
Muhadjir Effendy juga mengkaji tentang peraturan mengenai kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Ia menyimpulkan aturan yang dimaksud yang dimaksud juga mengatur tentang iuran pengembangan institusi (IPI) tak wajib diubah.
Menurut dia, belum ada urgensi untuk mengubah aturan tersebut. “Kalau saya lihat, Permendikbud itu telah bagus pasalnya,” kata Muhadjir, pada Selasa, 2 Juli 2024.
Muhadjir menegaskan, tidak aturannya yang mana bermasalah, tapi perihal penafsiran dari setiap pemimpin perguruan membesar atau rektor untuk mengimplementasikan. “Seolah-olah ada yang digunakan berpendapat, berarti ada keleluasaan untuk meningkatkan biaya kuliah, tetapi ada juga yang mana saya lihat biasa-biasa saja. Sebetulnya enggak ada masalah,” ucapnya.
5. Anggaran Kedinasan
Muhadjir Effendy mengatakan, anggaran institusi belajar bukanlah untuk sekolah kedinasan sebagaimana merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Disebutkan pada Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas itu menyatakan dana institusi belajar selain penghasilan pendidik dan juga biaya institusi belajar kedinasan dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen. Jadi, bahkan pendapatan pendidik tiada termasuk. Kedinasan tak termasuk. Tegas loh ini,” kata Muhadjir pada Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (Panja) Pendanaan Pendidikan Komisi X DPR dengan beberapa jumlah eks menteri ke Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. disitir dari Antara.
AISYAH AMIRA WAKANG | ANTARA
Artikel ini disadur dari Muhadjir Effendy: Saran Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT
