Mantan Dirut JJC Bersaksi tentang Lelang Tol MBZ
INFO NASIONAL – Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono berubah jadi saksi di sidang dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Selasa, 2 Juli 2024.
Djoko menyatakan tidaklah pernah mengarahkan salah satu vendor bermetamorfosis menjadi pemenang pada tahapan pelelangan proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed atau dikenal dengan Jalan Tol MBZ. “Pemenang lelang ditetapkan berhadapan dengan usulan panitia dengan mempertimbangkan serangkaian administratif lalu teknis,” ujarnya.
Menurut Djoko, panitia yang tersebut memutuskan vendor yang disebutkan kompetitif sehingga layak jadi pemenang lelang. Djoko selaku Dirut PT JJC hanya saja memberikan hak right to match akibat kontraktor/vendor yang disebutkan telah dilakukan diikut sertakan di serangkaian tender pembangunan ekonomi pengusahaan jalan tol.
Adapun, right to match adalah pemberian hak untuk badan usaha proyek kerja sejenis untuk melakukan pembaharuan penyesuaian penawaran dengan penawar terendah apabila berdasarkan hasil pelelangan umum terdapat badan perniagaan lain yang tersebut mengajukan penawaran lebih banyak rendah.
“Kami waktu itu melakukan pelelangan dengan right to match supaya bisa saja menjaring tarif terbaik,” kata Djoko. Namun, hak right to match yang disebutkan bukan digunakan oleh perusahaan pemenang lelang.
Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin di kesaksiannya menegaskan pernyataan Djoko. Menurut Yudhi, ada tiga calon kontraktor yang tersebut lolos administratif dan juga teknis untuk mengerjakan proyek tol MBZ ini, kemudian KSO Waskita-Acset unggul dengan tarif yang mana tambahan rendah.
“KSO Waskita-Acset punya hak right to match pada lelang. Namun hak right to match ini tiada digunakan sebab memang sebenarnya nilai KSO Waskita-Acset merupakan penawar dengan tarif terendah di lelang,” ujar Yudhi.
Dalam tahapan pengerjaan Tol MBZ, PT JJC yang digunakan pada waktu itu dipimpin oleh Djoko Dwijono sudah melakukan bervariasi upaya untuk menjadikan proyek yang disebutkan cepat sesuai namun tambahan efisien berdasarkan aturan yang mana ada.
Berdasarkan fakta persidangan lalu, disebutkan bahwa sesuai arahan rapat terbatas kabinet, pembangunan tol diubah dari beton ke baja. Selain untuk menghidupkan lapangan usaha baja nasional, inovasi yang mana sudah pernah disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ini agar pengerjaan proses pembuatan tambahan cepat. (*)
Artikel ini disadur dari Mantan Dirut JJC Bersaksi tentang Lelang Tol MBZ
