Muhadjir Effendy Jelaskan Alasan Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol
Jakarta – Menteri Koordinator Area Pembangunan Individu dan juga Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kembali menjelaskan perihal pernyataannya yang mengupayakan mahasiswa membayar kuliah menggunakan skema pinjaman online (pinjol).
Muhadjir tak mempermasalahkan skema pinjol untuk membayar uang kuliah bagi mahasiswa. Ia berujar akan memperkuat segala usaha yang dimaksud dapat meringankan beban mahasiswa, salah satunya pinjol.
Menurut Muhadjir, cara itu bagus untuk mendidik siswa agar mempunyai fighting spirit kemudian bertanggung jawab. “Bahwa ia pada saat kekurangan dana, ia harus berusaha, tiada belaka minta tolong satu di antaranya warga tuanya, apalagi kalau ia mengambil jurusan-jurusan yang digunakan prospektif, kenapa tidak?”, kata beliau di dalam Gedung Kementerian Koordinator PMK pada Rabu, 3 Juli 2024.
“Kalau itu nanti pembayarannya sanggup ditunda setelahnya ia nanti berpenghasilan ya kan. Jadi maksudnya, kita harus lakukan kerja-kerja kreatif,” kata Muhadjir lagi.
Menurut Muhadjir, telah tidaklah zamannya pelajar menengadahkan tangan minta diberi, baik uluran tangan dari pemukim tua atau pihak lain, “Harus berani ambil resiko, satu di antaranya yang tersebut tadi. Dengan catatan, yang mana tadi itu betul-betul lembaga pinjolnya harus resmi, transparan, lalu dengan pengawasan instansi institusi negara yang mana resmi untuk meyakinkan bahwa itu tiada berlangsung fraud,” ujarnya.
Muhadjir juga menegaskan untuk pihak kampus bahwa merekan juga harus terlibat bertanggung jawab, “Tidak boleh semata-mata memberikan kesempatan kemudian cuci tangan, kalau bila harus kampus meringankan beban itu dengan sedikit bunga,” kata dia.
Dia mengungkapkan hal yang disebutkan pernah ia lakukan pada waktu dirinya menjabat sebagai rektor. “Jadi untuk siswa yang tersebut kesulitan, bukan saya beri keringanan. Bebas. Kamu pinjam, nanti saya setujui pinjaman kamu,” kata Muhadjir.
Menurut Muhadjir, sistem pinjol kerap disalahartikan sebagai sistem yang dimaksud negatif. Persepsi itu muncul dikarenakan banyaknya penipuan atau pihak yang digunakan memanfaatkan pinjol demi keuntungan pribadi. Padahal, ada juga kampus yang digunakan telah menerapkan mekanisme yang dimaksud lalu terbukti efektif.
Salah satu kampus yang digunakan menerapkan mekanisme pembayaran pinjol bagi mahasiswanya adalah Institut Teknologi Bandung atau ITB. Kampus itu menggunakan wadah fintech peer-to-peer lending PT Inclusive Finance Group alias Danacita.
Platform itu tak terima apabila disebut pinjol dikarenakan terkesan sebagai perusahaan yang tidak ada legal kemudian tiada beretika. Sebaliknya, perusahaan itu mengklaim telah terjadi mengantongi izin kemudian berada di pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara itu, Muhadjir mengkaji pemanfaatan pinjol yang mana diterapkan oleh kampus tak di antaranya komersialisasi. “Itu kan mengenai penilaian, dapat macam-macam,” kata dia.
Per Jumat, 31 Mei 2024, OJK merilis daftar pelopor financial technology (fintech) lending, fintech peer-to-peer (P2P) lending, atau pinjaman daring (online) alias pinjol yang mana terdaftar dan juga mengantongi izin. Terdapat 100 perusahaan pinjol legal yang tersebut mempunyai izin dari OJK.
CICILIA OCHA
Artikel ini disadur dari Muhadjir Effendy Jelaskan Alasan Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol