Melakukan Pertemuan PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan aparat penegak hukum agar tidaklah dan juga merta melakukan pemeriksaan hukum terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan, sebelum adanya rekomendasi dari majelis. Dalam hal ini bisa jadi dilaksanakan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kesehatan Indonesian (MKDKI), sambil pemerintah menyusun aturan turunan bentuk dari majelis yang dimaksud diamanatkan pada UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 308 ayat 1 UU No. 17 tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan menyebutkan bahwa tenaga medis atau tenaga keseimbangan yang digunakan diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum pada pelaksanaan pelayanan keseimbangan yang dimaksud dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada Pasal 304.
“Begitupun pada pasal 308 ayat 2, tenaga medis dan juga tenaga kebugaran yang dimintai pertanggungjawaban menghadapi tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesejahteraan yang digunakan merugikan pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada pasal 304,” ujar Bamsoet usai menerima Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi lalu Estetik Indonesi (PERAPI), di Jakarta, Rabu 10 Juli 2024.
Bamsoet menjelaskan, agar bukan ada lagi berlangsung kesalahpahaman dalam lapangan, Mahkamah Agung, Polri, kemudian Kejaksaan Agung dapat mengeluarkan Surat Edaran untuk tiap-tiap instansinya terkait prosedur penyelesaian hukum terhadap sengketa medis yang dimaksud melibatkan tenaga medis dan juga tenaga kesehatan.
“Kehadiran UU No. 17 tahun 2023 sudah ada dengan tegas melindungi tenaga kebugaran serta tenaga medis. Apabila dilaporkan oleh pasien sebab diduga melakukan tindakan bertarung dengan hukum, aparat penegak hukum tidak ada boleh dan juga merta melakukan pemeriksaan. Namun harus meminta-minta rekomendasi terlebih dahulu terhadap Majelis. Majelis yang disebutkan yang tersebut nantinya akan melakukan pemeriksaan setelah itu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya direalisasikan pemeriksaan hukum,” ujar Bamsoet.
Selain itu, kata dia, diperlukan juga dukungan dari para advokat yang tersebut berubah menjadi kuasa hukum bagi para pihak yang dimaksud bersengketa. Advokat dapat memberikan nasihat hukum yang mana konstruktif didalam serangkaian penegakan hukum terhadap tenaga medis juga tenaga kesehatan.
“Menyerahkan terlebih dahulu sengketa untuk MKDKI bukanlah berarti tenaga medis lalu tenaga kesegaran bisa saja bebas begitu saja. Sejauh ini, MKDKI sudah ada profesional menjalankan tugasnya. Putusan inkrah MKDKI perihal pelanggaran non-kompetensi yang dimaksud diputus bersalah pada 2020-2023, mencatatkan ada 34 dokter yang dimaksud diputus melanggar disiplin kedokteran. Terdiri dari 23 dokter spesialis lalu 11 dokter umum,” kata Dosen Tetap Pascasarjana Keilmuan Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Perlindungan RI, Universitas Terbuka, serta Universitas Jayabaya itu. (*)
Artikel ini disadur dari Bertemu PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI
