Nasional

Dalam 7 Hari, Jokowi Akan Terbitkan Keppres Pemecatan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU

Jakarta – Istana Kepresidenan menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) perihal pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU. Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengeluarkan surat Keputusan Presiden mengenai putusan ini.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menghargai langkah DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari pengurus pemilu. “Mengenai sanksi pemberhentian kekal untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” kata beliau melalui instruksi singkat terhadap Tempo, Rabu, 3 Juli 2024.

Ari mengumumkan pemerintah melakukan konfirmasi pemilihan kepala daerah Serentak permanen berlangsung sesuai jadwal oleh sebab itu terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU. Istana memproses Keppres pemberhentian Hasyim di kurun waktu 7 hari pasca Putusan DKPP dibacakan.

“Saat ini, Pemerintah/ Kemensetneg masih mengawaitu salinan putusan DKPP tersebut,” kata Ari.

DKPP membacakan putusan tindakan hukum pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari menghadapi dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.

Heddy memberi sanksi pemberhentian kekal untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Dalam sidang yang dimaksud diselenggarakan ke kantor DKPP, Ibukota Pusat, turut hadir pengadu berinisial CAT dengan lima pemukim kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesi (LKBH-FHUI) yang dipimpin Aristo Pangaribuan.

Sidang dimulai pukul 14.00. Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan perangkat lunak Zoom. Belum ada informasi dari KPU maupun Hasyim mengenai ini.

Sebelumnya Hasyim membantah tuduhan asusila yang tersebut dilayangkan oleh anggota PPLN itu. Bantahan itu disampaikan di sidang perdana DKPP yang digunakan berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.

“Apa yang mana dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan terhadap saya, saya bantah semua. Saya bantah lantaran apa? Memang bukan sesuai dengan fakta yang mana sesungguhnya,” ucap Hasyim, ketika ditemui usai persidangan.

Artikel ini disadur dari Dalam 7 Hari, Jokowi Akan Terbitkan Keppres Pemecatan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU

Related Articles

Back to top button