Digugat Perdata Rp3 Triliun, PT Waskita Karya dan juga Kedutaan Besar India Mangkir Sidang ke PN Jaktim
Jakarta – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Timur menunda sidang gugatan perdata oleh 24 warga yang digunakan menolak pengerjaan gedung Kedutaan Besar India dalam Kawasan Ibukota Selatan. Majelis menunda sidang dengan nomor perkara 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM ini lantaran Tergugat I PT Waskita Karya dan juga Tergugat II Kedutaan Besar India mangkir. Sementara itu, belaka Tergugat III PT Bita Enarcon Engineering yang tersebut hadir di sidang ini.
Hakim Ketua Darius Naftalis mengemukakan sidang perkara ini akan kembali dijalankan pada Rabu, 17 Juli 2024 pukul 10.00.
“Sidang ditunda, dengan acara panggilan para tergugat,” kata Darius ketika mengawasi sidang pada Rabu, 3 Juli 2024.
Sementara itu, Darius mengatakan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur sudah pernah mengirimkan surat undangan ke Kedutaan Besar India untuk hadir di sidang pada hari ini. Namun, surat yang dikirim via pos itu ditolak.
“Sudah dipanggil melalui pos, tapi kiriman ditolak oleh yang dimaksud bersangkutan,” kata dia. Dalam sidang ini, Darius dibantu dua hakim anggota, yaitu Riyobo serta Tri Yuliani.
Selain dua tergugat mangkir, pihak yang mana turut tergugat seperti Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Ibukota serta Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal lalu Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perkotaan Administrasi Ibukota Selatan juga tak hadir di sidang ini.
Awalnya, sidang ini akan segera dilakukan pada Rabu pagi pukul 10.00. Namun, sidang baru berlangsung sekitar pukul 13.30 dengan semata-mata mengecek penampilan setiap pihak yang dimaksud berperkara.
Selanjutnya baca: Warga terdampak minta pengerjaan dihentikan akibat tak miliki Amdal
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Digugat Perdata Rp3 Triliun, PT Waskita Karya dan Kedutaan Besar India Mangkir Sidang di PN Jaktim


