Hal ini besaran upah KPPS pemilihan kepala daerah 2024

DKI Jakarta –
Dalam pemilihan kepala daerah ini, komunitas di setiap wilayah akan memilih gubernur juga duta gubernur, bupati dan juga duta bupati, juga walikota kemudian duta walikota, yang mana melibatkan 37 provinsi.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah dilakukan menyetujui usulan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honorarium bagi pelaksana ad hoc pemilihan 2024.
Keputusan mengenai honorarium untuk pelaku dan juga pengawas pemilihan kepala daerah 2024 dituangkan di Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum serta Tahapan Pemilihan.
Lebih lanjut, mengambil dari data resmi, KPU telah terjadi menetapkan besaran upah bagi Komunitas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Keputusan ini diambil untuk menjamin kesejahteraan juga semangat kerja para personel KPPS yang tersebut bertugas pada tahapan pemilihan.
Lalu berapa besaran pendapatan KPPS pemilihan kepala daerah 2024? Simak segini rinciannya:
Gaji KPPS pemilihan gubernur 2024
Gaji untuk KPPS pemilihan kepala daerah 2024 sudah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut adalah rinciannya:
- – Gaji ketua KPPS pemilihan gubernur 2024: Rp900.000 per pemukim per bulan
- – Gaji anggota KPPS pemilihan kepala daerah 2024: Rp850.000 per penduduk per bulan
- – Gaji tim pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per khalayak per bulan
Selain gaji, para pelaku KPPS juga mendapatkan infrastruktur seperti konsumsi serta perlengkapan kerja lainnya untuk memperkuat kelancaran tugas mereka.
Dengan upah penghasilan juga infrastruktur yang memadai, diharapkan para anggota KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, sehingga pemilihan gubernur 2024 dapat berlangsung secara lancar, aman, dan juga demokratis.
Menurut buku panduan KPPS dari KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan juga penghitungan suara.
KPPS terdiri dari 7 anggota, di antaranya 1 ketua yang mana juga berperan sebagai anggota, dan juga 6 anggota lainnya. Berikut adalah tugas KPPS 2024:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).
4. Menyusun berita acara kemudian sertifikat hasil pemungutan dan juga penghitungan suara, kemudian menyerahkannya untuk saksi partisipan pemilu, pengawas TPS, PPS, serta PPK melalui PPS.
Artikel ini disadur dari Ini besaran gaji KPPS Pilkada 2024

