Nasional

Hal ini besaran upah KPPS pemilihan kepala daerah 2024

DKI Jakarta –

Dalam waktu dekat, rakyat Tanah Air akan menghadapi kembali pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Dalam pemilihan kepala daerah ini, komunitas di setiap wilayah akan memilih gubernur juga duta gubernur, bupati dan juga duta bupati, juga walikota kemudian duta walikota, yang mana melibatkan 37 provinsi.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah dilakukan menyetujui usulan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honorarium bagi pelaksana ad hoc pemilihan 2024.

Keputusan mengenai honorarium untuk pelaku dan juga pengawas pemilihan kepala daerah 2024 dituangkan di Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum serta Tahapan Pemilihan.

Lebih lanjut, mengambil dari data resmi, KPU telah terjadi menetapkan besaran upah bagi Komunitas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Keputusan ini diambil untuk menjamin kesejahteraan juga semangat kerja para personel KPPS yang tersebut bertugas pada tahapan pemilihan.

Lalu berapa besaran pendapatan KPPS pemilihan kepala daerah 2024? Simak segini rinciannya:

Gaji KPPS pemilihan gubernur 2024

Gaji untuk KPPS pemilihan kepala daerah 2024 sudah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut adalah rinciannya:

  • – Gaji ketua KPPS pemilihan gubernur 2024: Rp900.000 per pemukim per bulan
  • – Gaji anggota KPPS pemilihan kepala daerah 2024: Rp850.000 per penduduk per bulan
  • – Gaji tim pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per khalayak per bulan
Besaran upah yang dimaksud telah satu di antaranya honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan juga penghitungan pendapat berlangsung.

Selain gaji, para pelaku KPPS juga mendapatkan infrastruktur seperti konsumsi serta perlengkapan kerja lainnya untuk memperkuat kelancaran tugas mereka.

Dengan upah penghasilan juga infrastruktur yang memadai, diharapkan para anggota KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, sehingga pemilihan gubernur 2024 dapat berlangsung secara lancar, aman, dan juga demokratis.

 

Tugas lalu Tanggung Jawab KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024

Menurut buku panduan KPPS dari KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan juga penghitungan suara.

KPPS terdiri dari 7 anggota, di antaranya 1 ketua yang mana juga berperan sebagai anggota, dan juga 6 anggota lainnya. Berikut adalah tugas KPPS 2024:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

2. Menyerahkan DPT untuk saksi kontestan pilpres yang dimaksud hadir serta pengawas TPS. Jika kontestan pilpres bukan mempunyai saksi, DPT diserahkan segera untuk kontestan pemilu.

 

3. Menyelenggarakan pemungutan juga penghitungan pendapat ke TPS.

4. Menyusun berita acara kemudian sertifikat hasil pemungutan dan juga penghitungan suara, kemudian menyerahkannya untuk saksi partisipan pemilu, pengawas TPS, PPS, serta PPK melalui PPS.

 

5. Melaksanakan tugas yang digunakan diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, kemudian PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

6. Mengirimkan surat pemberitahuan untuk pemilih yang dimaksud terdaftar di DPT untuk menggunakan hak pilihnya dalam TPS.

 

7. Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan kata-kata yang mana tidak ada terdistribusi terhadap PPS juga menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.

 

Bagi rakyat yang dimaksud ingin mendapatkan informasi lebih banyak lanjut atau mendaftar sebagai tenaga KPPS, dapat mengunjungi kantor KPU terdekat atau website resmi KPU pada www.kpu.go.id.

 

 

Artikel ini disadur dari Ini besaran gaji KPPS Pilkada 2024

Related Articles

Back to top button