MK Tolak Uji Bahan Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion
Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan uji materi aturan kondisi usia calon pimpinan atau Capim KPK yang dimaksud diatur Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Hakim Konstitusi Arsul Sani berubah jadi satu-satunya yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurut Arsul, MK seharusnya mengabulkan permohonan Novel Baswedan dkk itu meskipun sebagian.
“Menurut saya, dalil para pemohon adalah dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum untuk sebagian dan juga permohonan para pemohon patut dikabulkan sebagian, meskipun tiada sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon,” kata Arsul Sani di sidang di dalam Gedung MKRI, DKI Jakarta pada Kamis, 12 September 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon memohonkan MK untuk mengubah frasa perihal kondisi usia capim tersebut. Mereka memohonkan agar Pasal 29 huruf e UU KPK mengizinkan pegawai KPK yang digunakan berpengalaman menjalankan fungsi utama KPK selama setidaknya satu periode masa jabatan dapat mendaftarkan diri walaupun belum berusia 50 tahun.
Arsul berujar ketentuan persyaratan usia 50 tahun dapat diberi pengecualian terhadap capim yang tersebut berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai Pegawai KPK yang digunakan bekerja di bidang pencegahan atau penindakan (penegakan hukum) perbuatan pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 10 tahun secara berturut-turut.
Namanya, sebab delapan dari sembilan hakim konstitusi setuju, MK menolak uji materi yang disebutkan sebagaimana diputuskan pada Putusan MK Nomor 68/PU-XXII/2024. Dengan putusan tersebut, kondisi usia capim KPK dipastikan bukan berubah. UU KPK terus mengatur prasyarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun lalu paling lebih tinggi 65 tahun.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di sidang di Gedung MKRI, Ibukota Indonesia pada Kamis, 12 September 2024.
MK juga menyatakan penentuan batas usia pada suatu undang-undang adalah kewenangan pembentuk undang-undang. Suhartoyo berujar ketentuan prasyarat usia semata-mata dapat diadili oleh MK apabila penentuan kriteria usia yang disebutkan melanggar beragam batasan kebijakan hukum terbuka.
Sosok Arsul Sani
Asrul Sani terbilang baru berubah menjadi hakim ke lembaga penegak konstitusi tertinggi di dalam Indonesia. Ia dilantik bermetamorfosis menjadi hakim MK pada penghujung September 2023 sesudah itu alias nyaris setahun. Dia terpilih secara aklamasi menggantikan hakim konstitusi Wahiduddin Adams yang dimaksud pensiun pada Januari 2024.
Dinukil dari laman resmi DPR, Arsul Sani merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan atau PPP yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X. Pria kelahiran Pekalongan, Jawa Tengah, ini mengenyam lembaga pendidikan S1 pada Fakultas Hukum Universitas Indonesi 1982-1987.
Arsul kemudian melanjutkan pendidikannya ke Keilmuan Komunikasi, STIKOM, The London School of Public Relations 2005-2007. Lalu pada 2011, Arsul mengambil sekolah Justice & Policy dalam Glasgow Caledomian University, Inggris.
Pengalaman organisasinya diawali dengan berubah menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Dia pernah menjabat Ketua Komisariat HMI Fakultas Hukum UI (1985) serta Sekretaris Umum Korkom UI (1986-1987).
Asrul mengambil bagian Pileg 2014 lalu terpilih berubah menjadi duta rakyat cabang RI periode hingga 2019. Arsul kembali terpilih untuk periode kedua serta ditunjuk sebagai Wakil Ketua MPR. Namun, jabatan itu dilepasnya pasca terpilih oleh Komisi III bermetamorfosis menjadi hakim MK.
“Komisi III menyatakan bahwa calon yang tersebut diusulkan oleh DPR berubah menjadi hakim konstitusi untuk menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani,” kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir di rapat pada Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.
Setelah terpilih menjadi hakim MK, Arsul Sani menyatakan pihaknya akan menyavoid benturan kepentingan atau conflict of interest. Dia menggambarkan jikalau MK menerima sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digunakan berhubungan dengan PPP.
“Jadi kalau sengketanya pemilihan umum itu pilih misalnya yang menyangkut PPP, saya tak boleh ada dalam situ,” kata Arsul.
Arsul mengemukakan bahwa MK memiliki sembilan pendatang hakim yang digunakan dibagi bermetamorfosis menjadi tiga panel. Dia menyatakan dirinya tiada boleh berada di pada panel yang dimaksud hadir di sengketa melibatkan PPP.
“Untuk menjauhi benturan kepentingan,” kata Asrul.
Arsul Sani menggantikan Wahiduddin Adams yang dimaksud memasuki masa pensiun pada Januari 2024. Arsul berubah menjadi hakim MK kesekian yang mana mempunyai latar belakang partai politik. Sejumlah politikus yang tersebut sempat bermetamorfosis menjadi hakim dalam sana di dalam antaranya adalah Mahfud MD, Hamdan Zoelva kemudian Akil Mochtar.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | HAN REVANDA PUTRA | ANDRY | SULTAN ABDURRAHMAN
Artikel ini disadur dari MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

