PAN Tolak Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR
Jakarta – Ketua Umum Partai Amanat Nasional atau PAN, Zulkifli Hasan menolak rencana amandemen kelima terhadap Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.
Menurut Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, bukan ada urgensi yang mengharuskan amandemen UUD 1945 direalisasikan ketika ini. Apabila situasi hari ini dinilai berjalan keterpurukan demokrasi, kata dia, tiada dapat berubah menjadi alasan untuk melakukan amandemen.
“Tidak harus kita mengubah pemilihan presiden dikembalikan terhadap MPR,” kata Zulhas usai ditemui pimpinan MPR di kantor DPP PAN, Rabu, 3 Juli 2024.
Adapun rencana amandemen kelima ini, mulanya mengemuka manakala Ketua MPR, Bambang Soesatyo melakukan kegiatan silaturahmi kebangsaan. Kegiatan yang dimaksud dikerjakan dengan menemui sebagian tokoh negara kemudian partai politik.
Dalam pertarungan dengan Amien Rais, pimpinan MPR mendiskusikan prospek amandemen kelima UUD 1945, khususnya untuk mengubah tata cara pemiihan Presiden serta Wakil Presiden.
Amien Rais sebagai bekas Ketua MPR mengakui kenaifan dirinya ketika bertugas dulu, yaitu melucuti kewenangan MPR untuk memilih Presiden juga Wakil Presiden.
Menurut dia, ketika itu, pelucutan terhadap kewenangan MPR dikerjakan dengan mempertimbangkan pembatasan terhadap praktik urusan politik uang yang dimaksud potensial berlangsung di perhelatan kontestasi elektoral.
Namun kini, Ketua Majelis Syura Partai Ummat yang dimaksud mengupayakan agar direalisasikan pembaharuan konstitusi, pada mana MPR mempunyai kembali kewenangannya untuk memilih Presiden.
Sebab, ia mengklaim bahwa praktik demokrasi yang mana diwujudkan sejauh ini terus mengalami kemunduran. “Kalau mau dikembalikan dipilih MPR mengapa tidak,” ujar Amien.
Dalam kesempatan yang mana sama, Wakil Ketua Umum PAN, Viba Yoga Mauladi, menyatakan wacana memulihkan kewenangan MPR untuk memilih lalu memberhetikan Presiden lewat amandemen, sebanding belaka dengan membunuh demokrasi. “Kenapa harus dilaksanakan kalau belaka menyebabkan kemunduran,” kata Viva.
Selaras dengan PAN, partai pada Koalisi Indonesia Maju lainnya, salah satunya Demokrat juga menolak rencana ini.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Alfian Mallarangeng, mengungkapkan mengatasi kewenangan MPR untuk memilih serta memberhentikan Presiden identik belaka melakukan penyanderaan.
“Tentunya ini berubah jadi upaya menyandera Presiden. Sikap kami tetap, menolak,” kata Andi.
Mantan Menteri Pemuda serta Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disebutkan melanjutkan, rencana memulihkan kewenangan MPR seperti dahulu serupa semata dengan menyebabkan kegagalan terhadap prinsip demokrasi yang digunakan telah dilakukan dianut lebih tinggi dari dua dekade.
Sebab, pada negara demokrasi, rakyat mempunyai hak dan juga kewenangan penuh untuk memilih calon pemimpinnya, sebagaimana yang digunakan dijalankan pada Pemilihan Umum 2004 silam, atau pada waktu pasangan SBY-Jusuf Kalla memenangi kontestasi elektoral pertama.
“Jika MPR Kembali punya kewenangan memilih lalu memberhentikan Presiden. Ini adalah sejenis cuma dengan kita mengebiri hak demokrasi rakyat,” ujar dia.
Pilihan editor: Pengamat Ungkap Kemungkinan Terendah Jika PKS Paksakan Anies-Shohibul Iman
Artikel ini disadur dari PAN Tolak Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR

