Otomotif

Jenis mobil yang digunakan bebas melintas di jalan ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Kebijakan ganjil genap telah dilakukan digunakan oleh pemerintah pada upaya menurunkan kepadatan berikutnya lintas dan juga polusi udara ke Ibukota Indonesia lalu beberapa wilayah lainnya di beberapa tahun terakhir ini.

Ganjil genap merupakan aturan pengurangan kepadatan setelah itu lintas dengan membatasi jumlah keseluruhan kendaraan mobil dilihat dari nomor plat.

Sesuai kebijakan yang dimaksud berlaku, kendaraan mobil dengan plat nomor belakang genap cuma dapat dikendarai pada tanggal genap, sedangkan kendaraan mobil dengan plat nomor belakang ganjil dapat dikendarai pada tanggal ganjil.

Mobil dengan plat nomor belakang 0 termasuk golongan genap, sebab golongan ganjil nomor 1 dihitung pasca nomor 0.

Namun, ada beberapa kendaraan yang digunakan dapat melintasi posisi ganjil genap tanpa batasan atau tak terkena sistem ganjil genap yang digunakan berlaku pada waktu ini.

Salah satu mobil yang digunakan tidaklah terkena ganjil genap adalah mobil listrik, sebab hal menjadi upaya pemerintah menggalang rakyat pada penyelenggaraan kendaraan ramah lingkungan.

Apa belaka jenis mobil yang mana tidak ada terkena ganjil genap? Berikut peratutannya yang mana sudah ada diatur oleh Peraturan Kepala daerah (Pergub) 51 tahun 2020.

  • Mobil dengan stiker yang dimaksud menunjukkan disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam Kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Sepeda Motor
  • Kendaraan berbahan bakar listrik
  • Truk tangki material bakar
  • Wahana pimpinan lembaga membesar negara, seperti presiden atau perwakilan presiden, ketua MPR, DPR. DPD, MA, MK, KY, juga BPK
  • Kendaraan operasional bertanda TNKB merah, TNI, serta Polri
  • Kendaraan para pemimpin serta pejabat asing yang mana sedang berubah menjadi tamu negara
  • Kendaraan yang digunakan digunakan untuk pemindahan kecelakaan kemudian lintas
  • Kendaraan yang digunakan digunakan untuk mengangkut uang Bank Tanah Air antar bank serta mengisi ATM di bawah pengawasan personel Polri
  • Kendaraan yang mana diperuntukkan bagi keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.

Kendati demikian, peraturan ganjil genap seringkali berubah menjadi suatu hambatan pengendara di mana sedang berlalu lintas. Sehingga sejumlah masyarakat memilih menggunakan transportasi umum untuk mengelakkan sanksi ganjil genap ini.

Selain dari jenis mobil tersebut, jikalau melanggar aturan ganjil genap yang sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Simbol Rupiah 500.000.

Baca juga: Daftar 26 ruas jalan di dalam Ibukota yang tersebut berlaku ganjil genap

Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap pada waktu arus mudik kemudian balik

Baca juga: Polri sebut pemberlakuan ganjil-genap pada arus mudik diawasi ETLE

Artikel ini disadur dari Jenis mobil yang bebas melintas di jalan ganjil genap

Related Articles

Back to top button