Lifestyle

Syarat dokumen untuk memproduksi paspor baru

DKI Jakarta – Jika Anda berencana ke luar negeri namun belum punya paspor, Anda wajib mengetahui kriteria dokumen yang dimaksud diperlukan sebelum mengajukan permohonan menyebabkan paspor ke Kantor Imigrasi.

Paspor adalah identitas diri yang digunakan sangat penting untuk Anda yang ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau liburan. 

Pembuatan paspor dapat dilaksanakan secara daring atau datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili. Adapun persoalan biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis paspor yang dimaksud Anda buat.

Bagi Anda yang dimaksud belum mempunyai paspor, berikut kriteria dokumennya:

1. Paspor untuk khalayak dewasa

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah pergi dari negeri beserta fotokopinya.
  • Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
  • Akta kelahiran atau akta perkawinan (buku nikah) atau ijazah atau surat baptis beserta fotokopinya.
  • Surat kewarganegaraan Tanah Air bagi pendatang asing yang tersebut memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang tersebut berwenang bagi yang tersebut sudah mengganti nama.
  • Paspor biasa (lama) buat yang mana sudah pernah mempunyai paspor biasa sebelumnya.

2. Paspor untuk anak

  • KTP kedua khalayak tua kemudian fotokopinya.
  • Kartu keluarga kemudian fotokopinya.
  • Akte lahir anak atau surat baptis juga fotokopinya.
  • Paspor penduduk tua asli.
  • Paspor lama anak bila untuk perpanjangan masa berlaku paspor.

 

Artikel ini disadur dari Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Related Articles

Back to top button