Bisnis

DKP lengkapi dokumen nelayan Aceh yang tersebut terdampar di Myanmar

Data yang kita dengar seperti itu (sedang menjalani pemeriksaan), kemudian sejauh ini belum diketahui status mereka itu apakah melanggar atau tidak. Karena itu, kita berharap segera mendapatkan kejelasan

Banda Aceh – Dinas Kelautan lalu Perikanan (DKP) Aceh menyatakan, pihaknya telah melengkapi identitas nelayan dan juga dokumen kapal yang dimaksud terdampar dalam Myanmar untuk memudahkan penanganan oleh otoritas setempat.

"Kami juga sudah ada menyampaikan identitas nelayan kemudian data dokumen kapal," kata Kepala DKP Aceh, Aliman, ke Banda Aceh, Sabtu.

Sebelumnya, KM Aslam Samudera yang tersebut berangkat dari pelabuhan perikanan nusantara Idi, Aceh Timur pada 24 Juni 2024 dengan tujuh ABK terdampar pada perairan Myanmar pada Minggu, 7 Juli 2024.

Kapal yang dimaksud kehabisan materi bakar minyak (BBM), sehingga merekan harus mencari proteksi serta akhirnya terdampar serta masuk ke perairan Myanmar.

Saat itu, dia juga dibantu kapal patroli Angkatan Laut Myanmar, lalu dibawa ke pelabuhan Kawthaung untuk diproses lebih besar lanjut.

Adapun identitas tujuh nelayan yang mana terdampar ke perairan Myanmar yang disebutkan yakni M Nur (nakhoda), Annas (kepala kamar mesin. Sedangkan lima ABK nya yaitu Mustafa Kamal, Abdullah, Helmi, Mola Zikri, dan juga Muzakir.

Aliman mengatakan, kelengkapan identitas nelayan juga dokumen kapal yang disebutkan dilaporkan secara langsung untuk Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesi (PWNI) Kemenlu RI Judha Nugraha.

Kemenlu, kata dia, sudah memberikan respons cepat untuk membantu serangkaian nelayan Aceh itu, serta segera mengirimkan nota diplomatik terhadap otoritas di dalam Myanmar.

"PWNI merespons cepat, kemudian memaparkan segera mengirim nota diplomatik ke otoritas setempat untuk mendapatkan akses kekonsuleran," ujarnya.

Berdasarkan informasi diterima, lanjut dia, nelayan Aceh yang tersebut terdampar pada Myanmar itu masih pada pemeriksaan otoritas terkait dalam sana. Diharapkan segera ada kejelasannya, apakah mereka itu bersalah atau tidak.

"Informasi yang tersebut kita dengar seperti itu (sedang menjalani pemeriksaan), serta sejauh ini belum diketahui status mereka apakah melanggar atau tidak. Karena itu, kita berharap segera mendapatkan kejelasan," kata Aliman.

Artikel ini disadur dari DKP lengkapi dokumen nelayan Aceh yang terdampar di Myanmar

Related Articles

Back to top button