Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD di Sumbar, KPU Akui Habiskan Anggaran Simbol Rupiah 350 Miliar
Jakarta – Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Mochammad Afifuddin membenarkan pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, bahwa biaya pemungutan kata-kata ulang (PSU) pemilihan Anggota DPD RI di dalam Daerah Pemilihan Sumatera Barat menghabiskan biaya hingga Rp350 miliar.
“Ya, memang benar benar, ada sebanyak 17.000 TPS. Mungkin teman-teman tiada memikirkan situasi itu,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Dia mengungkap berlangsung kesulitan pada penyelenggaraan PSU ke Sumatera Barat. Ia menjelaskan, bahkan sempat terjadi hilang kontak dengan kapal yang tersebut mengakibatkan logistik PSU ke Kepulauan Mentawai.
Meski ada kekurangan-kekurangan di pelaksanaan, kata dia, hal ini disebabkan waktu yang tersebut terbatas, namun penyelenggaraan PSU harus tetap dilaksanakan. “KPU ini dengan waktu yang mana sangat sedikit, 13 hari. Sudah kita lakukan semua sebisa mungkin,” ujar Afif.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan untuk KPU RI untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) agar menghemat Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN). Hal itu disampaikan Bagja pada Pernas XII JPPR yang digunakan bertajuk Navigasi Komunitas Sipil Menghadapi Krisis Demokrasi di dalam Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Awalnya ia mengungkapkan bahwa pemungutan ucapan ulang (PSU) pemilihan raya Anggota DPD RI dalam Daerah Pemilihan Sumatera Barat di 17.569 tps yang tersebut tersebar pada 19 kabupaten/kota menghabiskan biaya hingga Mata Uang Rupiah 350 miliar.
“Teman coba tebak biaya PSU pada Sumatera Barat untuk satu kotak suara, ayo berapa? Rp100 miliar? Tebak saja, untuk 17.000 TPS sampai Rupiah 350 miliar,” kata Bagja.
Diketahui, Irman Gusman berubah jadi tokoh di dalam balik terjadinya PSU tersebut, lantaran gugatannya diterima Mahkamah Konstitusi (MK). KPU dianggap abai terhadap putusan MA untuk mengikuti aturan yang dimaksud telah terjadi diputuskan MK mengenai ketentuan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Pilihan Editor: KPU Sebut Kelelahan Politik Jadi Penyebab Rendahnya Partisipasi Pemilih di PSU DPD Sumbar
AFRON MANDALA PUTRA | ANTARA
Artikel ini disadur dari Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD di Sumbar, KPU Akui Habiskan Anggaran Rp 350 Miliar
