KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Memenangkan
Jakarta – Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengungkapkan, setelahnya perpanjangan pendaftaran calon kepala area pemilihan kepala daerah 2024, ada 41 tempat yang digunakan mempunyai calon tunggal lalu akan berperang melawan kotak kosong. Sebelumnya, ada 43 tempat terdiri dari satu provinsi kemudian 42 kabupaten/kota yang tersebut mempunyai calon tunggal. Namun, terdapat dua tempat yang tersebut pada waktu ini sudah ada miliki dua pasangan calon (paslon).
“Yang awalnya pada tanggal 27-29 Agustus 2024 cuma satu pasangan calon, sekarang ini sudah ada dua pasangan calon, yaitu pada Wilayah Pohuwato, Provinsi Gorontalo lalu Daerah Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara,” kata Idham, pada 5 September 2024, seperti diberitakan Antara.
Menurut Idham, masa perpanjangan pendaftaran calon kepala area pemilihan gubernur 2024 yang mana hanya saja mempunyai calon tunggal berakhir pada 4 September 2024.
“Jadi, dengan demikian, saat ini tinggal satu provinsi dan juga 40 kabupaten/kota yang dimaksud pasangan calonnya hanya saja satu pasangan,” lanjutnya.
Idham menerangkan, pasca masa perpanjangan pendaftaran berakhir, tahapan pemilihan gubernur 2024 ke setiap tempat akan berjalan sesuai jadwal, meskipun hanya saja memiliki calon tunggal. Kondisi ini terus sah serta konstitusional sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 54 C ayat (1) huruf a. Aturan hukum ini menyatakan pasca direalisasikan penundaan lalu sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya saja terdapat satu paslon yang mana mendaftar lalu berdasarkan hasil penelitian paslon yang dimaksud memenuhi syarat. Calon tunggal yang tersebut terpilih forward di Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini akan berjuang melawan kotak kosong.
Berdasarkan digilib.unila.ac.id, fenomena calon tunggal berjuang melawan kotak kosong merupakan peringatan keras bahaya bagi kelangsungan demokrasi. Sebab, pondasi utama demokrasi adalah terbukanya pilihan beragam di pemilihan calon pemimpin.
Namun, calon tunggal menggerus pondasi utama demokrasi tersebut. Kehadiran kotak kosong di pemilihan kepala daerah dapat terjadi lantaran sistem kaderisasi juga rekrutmen partai urusan politik belum berjalan baik, ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah, dan juga persyaratan calon perseorangan yang berat.
Jika di pemilihan gubernur 2024, kotak kosong menang, KPU mengusulkan akan mengatur pemilihan gubernur ulang pada 2025. Menurut Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, lembaganya akan berkonsultasi dengan pembuat UU pada waktu dekat.
“Kami sudah ada bersurat, kemungkinan besar konsultasi terhadap pembuat undang-undang ke DPR Insya Allah minggu depan, 9 atau 10 (September),” ucap Afif, pada 4 September 2024.
Afif menyatakan, pemilihan diwujudkan ulang ketika kotak kosong telah sesuai aturan yang digunakan tertuang di UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 54 D ayat (3). Namun, apabila pemilihan ulang dijalankan mengikuti siklus pilpres serentak lima tahunan akan terlalu lama. Sebab, esensi pelaksanaan pemilihan kepala daerah adalah mencari kemudian memilih kepala daerah.
Sementara itu, Afif mengatakan, siklus pemilihan lima tahunan justru menimbulkan area yang dimaksud dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh penjabat (Pj) pada waktu lama. Jika area dipimpin oleh Pj (kepala daerah) selama lima tahun, akan selalu berganti kepemimpinan. Dengan demikian, Afif menegaskan akan menghadirkan usulan ini untuk dikonsultasikan sama-sama DPR serta pemerintah segera.
RACHEL FARAHDIBA R | NOVALI PANJI NUGROHO
Artikel ini disadur dari KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang