Legislator Gerindra Desak Pelaku Katrol Angka Rapor di dalam Depok Dipidana
Jakarta – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nuroji mendesak agar semua pihak yang digunakan terlibat skandal katrol nilai rapor di Depok, Jawa Barat agar diganjar hukuman pidana. Politikus Partai Gerindra itu mengkaji skandal di penerimaan partisipan didik baru (PPDB) yang dimaksud sudah ada mencoreng citra institusi belajar ke Depok.
“Hukum aja semua pihak yang tersebut terlibat secara pidana, biar kapok,” kata Nuroji, Jumat, 19 Juli 2024.
Legislator yang tersebut berasal dari area pemilihan Jawa Barat VI –meliputi Pusat Kota Depok juga Pusat Kota Bekasi– ini berharap agar semua pihak, termasuk penegak hukum dapat memberantas mafia PPDB yang dimaksud sampai tuntas. “Pemerintah area harus tegas, jangan mengambil bagian jadi mafia,” kata dia.
Ia juga menyinggung pendatang tua kontestan didik agar mengikuti aturan di mana mendaftarkan anaknya ke sekolah. Sebab peran mereka sangat penting untuk mempengaruhi rute PPDB.
Skandal katrol nilai rapor ini terbongkar sewaktu Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi menemukan anomali data 51 calon kontestan didik dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Depok ketika PPDB tahap II. Saat mengauditnya, Kementerian Pendidikan menemukan nilai 51 pendaftar itu ternyata digelembungkan sampai 20 persen dari nilai asli yang tercatat pada e-Rapor. E-Rapor merupakan aplikasi mobile yang mana dikembangkan Kementerian Pendidikan untuk memudahkan guru mengisi nilai siswa.
Dinas Pendidikan Daerah Perkotaan Depok sempat menolak menganulir ke-51 partisipan didik itu dengan alasan sudah ada diterima kemudian diberitahukan bermetamorfosis menjadi kontestan didik baru dalam beberapa SMA negeri. Meski begitu, Dinas Pendidikan mengakui apabila SMPN 19 memang sebenarnya sengaja mengatrol nilai rapor untuk meloloskan 51 muridnya di PPDB tersebut. Belakangan, Dinas Pendidikan akhirnya menganulir 51 calon partisipan didik lulusan SMPN 19 Depok itu.
Kepala SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina, tidak ada membantah ihwal manipulasi nilai rapor yang digunakan dijalankan sekolahnya tersebut. Namun, Nenden enggan menjelaskan motif sekolahnya memanipulasi nilai rapor. Ia hanya saja menegaskan akan menerima konsekuensi melawan kecurangan itu.
“Dari langkah-langkah yang tersebut kami jalani, memang sebenarnya kami akui ada kesalahan serta kami telah siap berhadapan dengan konsekuensinya dengan Dinas Pendidikan,” kata Nenden ketika dimintai konfirmasi dalam SMPN 19 Depok, Selasa, 16 Juli 2024.
Nuroji memaparkan Komisi X DPR sudah ada beberapa kali mendiskusikan terkait PPDB. Hasilnya, sistem PPDB sesungguhnya belum harus dievaluasi oleh sebab itu mekanisme penerimaan siswa baru itu hanya sekali bermasalah pada kota-kota besar. “Karena sejumlah permainan, ke luar itu baik-baik aja,” kata Nuroji.
Kejaksaan Negeri Depk turun tangan menelusuri skandal ini. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, menginstruksikan jajarannya untuk menelaah informasi manipulasi nilai rapor yang mana diduga dijalankan aparatur sipil negara itu.
“Kami akan mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini,” kata Ubaidillah, Kamis, 18 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Legislator Gerindra Desak Pelaku Katrol Nilai Rapor di Depok Dipidana