Respons Moeldoko kemudian Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan
Jakarta – Revisi terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesi saat ini mengizinkan kembali prajurit TNI untuk berbisnis. Hal ini mengingatkan pada masa Orde Baru saat ABRI masih menjalankan dwifungsi, yaitu selain berperan pada politik, juga diizinkan berbisnis. Sejak Reformasi 1998, sebagai bagian dari upaya memulihkan tentara ke barak, TNI dilarang terlibat pada bisnis.
Usulan penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI muncul pada revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Wacana ini diajukan melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, lalu Ketenteraman (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan yang dimaksud disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik mengenai RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah lama menyetujui revisi UU TNI menjadi inisiatif DPR, meskipun pembahasan antara pemerintah juga komite belum dimulai. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, juga mengupayakan usulan agar prajurit TNI diizinkan untuk berbisnis.
Maruli mengatakan, bahwa pada waktu ini ada beberapa jumlah anggota TNI yang dimaksud membutuhkan pendapatan sampingan. Bahkan, katanya, ada prajurit TNI yang dimaksud juga mencari pemasukan dengan berubah jadi sopir ojek online atau ojol.
“Dua tiga jam ngojek kan lumayan,” ucapannya di Mabes TNI, Senin, 22 Juli 2024
Maruli menyinggung pula masalah keinginan kegiatan ekonomi para prajurit militer. Menurut dia, keinginan prajurit TNI pada waktu ini bukan sedikit. Salah satunya ialah keperluan biaya institusi belajar untuk anak-anak.
Karena factor dunia usaha juga keperluan itu, Maruli menganggap larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI tetap wajib mengikuti apel pagi lalu apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyikapi dua isu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesi (TNI) dengan pendekatan berbeda. Dia keberatan prajurit sanggup berbisnis lagi, namun memohon komunitas bukan takut dengan isu menghidupkan lagi dwifungsi.
“Saya setiap saat mengutarakan masyarakat jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi TNI akan kembali. Nggak,” kata eks Panglima TNI itu ke Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 22 Juli 2024.
Jenderal TNI Purnawirawan ini memohon penduduk untuk turut mengawasi tahapan pembuatan aturan tersebut. Moeldoko mengungkapkan bahwa reformasi internal TNI mengharuskan tentara berubah menjadi profesional. Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan bahwa secara struktur, dwifungsi TNI telah bukan ada lagi. Ia juga menambahkan bahwa doktrin yang disebutkan akan diterapkan hingga ke level bawah, namun pembaharuan kultural membutuhkan waktu.
Namun, dalam sisi lain, Moeldoko tiada setuju dengan usulan TNI berbisnis, atau upaya mencabut larangan berbisnis bagi prajurit terlibat melalui revisi UU TNI. Ia menegaskan bahwa prajurit TNI harus kekal profesional.
“Saya secara pribadi bukan setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko
Dia mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu di bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI bergerak yang mana miliki yayasan yang tersebut cenderung digunakan untuk alat bisnis. “(Sekarang) tak ada lagi di TNI,” katanya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar menjelaskan kegiatan bisnis yang digunakan direalisasikan prajurit yang digunakan dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, juga bervariasi kegiatan industri lainnya. “TNI akan tetap profesional sebagai prajurit, lantaran itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha terhadap Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
SUKMA KANTHI NURANI | DANIEL A. FAJRI I MAJALAH TEMPO
Artikel ini disadur dari Respons Moeldoko dan Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan

