Bisnis

CELIOS: Mayoritas konsumen cek legalitas fintech lewat web regulator

Ibukota – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyampaikan berdasarkan Survei CELIOS 2024, mayoritas konsumen fintech masih memeriksa legalitas perusahaan fintech lewat laman web regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hasil survei menunjukkan 40 persen responden melakukan pencarian daftar sistem berizin dalam web web regulator, 22,1 persen memeriksa nama perusahaan di dalam cekfintech.id, kemudian 20,4 persen memeriksa lewat berita.

“Kemudian sisanya ternyata masih ada 17 persen yang tersebut mengamati dari search engine,” kata Bhima pada Seminar Nasional ‘Pengembangan juga Menguatkan Ekosistem Keuangan Digital Indonesia’ di dalam Jakarta, Senin.

Menurut Bhima, pemeriksaan legalitas lewat mesin pencarian (search engine) terkadang harus diwaspadai. Pasalnya, dalam search engine seringkali yang muncul adalah hasil fintech yang tersebut bermasalah oleh sebab itu didasarkan pada search engine optmization (SEO).

“Kadang-kadang yang dimaksud top search engine itu, SEO adalah 10 berita persoalan fintech yang bermasalah. Jadi bagaimana metode nih, teman-teman dalam Asosiasi Fintech (AFTECH) harus terus punya berita bagus untuk fintech yang tersebut produktif, fintech-fintech yang digunakan positif. Engangement dengan media massa nya harus lebih besar bagus lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa cukup disayangkan dari hasil survei, terungkap bahwa konsumen semata-mata punya waktu kurang dari 2 jam untuk memutuskan melakukan proses keuangan lewat fintech.

Hal ini mencerminkan masih rendahnya literasi keuangan digital warga pada menggunakan layanan fintech.

Sebanyak 31 persen responden membutuhkan waktu analisis 2-4 jam, 12 persen responden lebih banyak dari 9 jam, serta 9 persen responden membutuhkan waktu 4-9 jam untuk memutuskan bertransaksi lewat layanan fintech.

“Bagaimana cara baca ketentuan juga mempelajari legalitas kalau waktu rata-ratanya pada bawah 2 jam? Jadi ada pemasaran yang digunakan mendebarkan misalnya, tawaran fintech P2P lending dengan bunga yang mana rendah, dari baca bunganya kemungkinan besar rendah, tapi denda keterlambatan yang tersebut sangat mahal atau legalitasnya lah dipelajari lebih lanjut detil. Nah ini jadi salah satu kesulitan PR literasi keuangan digital kita,” ungkapnya.

 

Artikel ini disadur dari CELIOS: Mayoritas konsumen cek legalitas fintech lewat situs regulator

Related Articles

Back to top button