Nasional

Fraksi PAN DPR Desak Jokowi Segera Terbitkan Surpres untuk Pengganti Hasyim Asy’ari

Jakarta – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan surat presiden (surpres) ihwal pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia memandang penerbitan surpres itu penting untuk menyokong pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pemilihan Kepala Daerah Serentak mendatang. 

Menurut dia, kursi komisioner KPU harus terisi penuh agar lembaga penyelengara pemilihan umum itu dapat bekerja secara maksimal. Adapun sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) oleh sebab itu persoalan hukum aktivitas asusila. 

“Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi kemudian 508 kabupaten kemudian kota yang akan pilkada secara serentak,” kata Saleh di penjelasan tertulisnya, Jumat, 19 Juli 2024.

Saleh mengkaji pilkada akan berlangsung dinamis dengan bermacam kompleksitas yang dimaksud ada. Dia mengingatkan akan ada ribuan kontestan juga keterlibatan pendukung dari partai politik, organisasi masyarakat, elemen dari bermacam susunan masyarakat. 

“Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih lanjut rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya harus tambahan baik dari pileg kemudian pilpres yang lalu,” ujarnya. 

Menurut Saleh, pergantian komisioner KPU bukan sulit lantaran tidaklah diperlukan rekrutmen juga seleksi lagi. Dia menyimpulkan penentuan komisioner dapat diwujudkan dengan cara melantik lalu mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya. 

Saleh turut mengumumkan bahwa berdasarkan urutan, calon komisioner berikutnya adalah Viryan Aziz yang digunakan sudah meninggal dunia. Oleh sebab itu, Iffa Rosita yang tersebut menempati urutan berikutnya dapat dipilih berubah menjadi komisioner KPU yang baru.

“Orangnya masih ada. Masih berpartisipasi sebagai anggota KPU pada Kaltim,” tuturnya. 

Dalam pergantian komisioner KPU, Saleh kembali menegaskan bahwa DPR wajib dasar hukum yang digunakan jelas. “DPR memerlukan surat presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru,” ucapnya. 

Sebelumnya, Jokowi sudah pernah meneken Keputusan Presiden atau Keppres tentang pemecatan Hasyim Asy’ari dari KPU RI pada Rabu, 10 Juli 2024. Usai Keppres diteken, legislator Senayan akan menentukan penggantinya, yang digunakan diambil dari komisioner KPU yang dimaksud tersisa.

DESTY LUTHFIANI | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan editor: Respons PDIP berhadapan dengan Keputusan PKS Usung Khofifah-Emil pada Pilgub Jatim 2024

Artikel ini disadur dari Fraksi PAN DPR Desak Jokowi Segera Terbitkan Surpres untuk Pengganti Hasyim Asy’ari

Related Articles

Back to top button