KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi
Jakarta – Kepala Staf Presiden Moeldoko tidak setuju dengan rencana memperbolehkan TNI berbisnis melalui revisi undang-undang Tentara Nasional Indonesia. Jenderal TNI Purnawirawan ini menyimpulkan TNI harus profesional.
“Saya secara pribadi bukan setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko usai konferensi pers dalam Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Moeldoko mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu di bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI terlibat yang dimaksud memiliki yayasan cenderung digunakan untuk alat bisnis. “(Sekarang) tak ada lagi ke TNI,” katanya.
Rencana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, juga Security Hadi Tjahjanto. TNI memberi saran supaya aturan yang termuat di Pasal 39 huruf di revisi UU TNI untuk dihapus. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat telah lama menyetujui revisi UU TNI berubah jadi inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 8 Juli mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk revisi UU TNI. Namun Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, serta Security pada waktu ini masih menyusun daftar inventaris masalah.
Koalisi Publik Sipil untuk Reformasi Bidang Ketenteraman menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit di revisi UU TNI. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Tanah Air (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Industri Keamanan, M. Isnur, menafsirkan revisi UU TNI yang digunakan membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru.
Alih-alih bergabung berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan kemudian keamanan negara. “Militer tak dibangun untuk kegiatan bidang usaha serta politik, dikarenakan hal itu akan mengganggu profesionalismenya,” kata Isnur pada pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar memaparkan bidang usaha yang digunakan direalisasikan prajurit yang mana dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, dan juga berubah-ubah kegiatan perusahaan lainnya.
“TNI akan kekal profesional sebagai prajurit, oleh sebab itu itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha untuk Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Revisi UU TNI Tidak Perlu Dikhawatirkan
Meskipun tidaklah setuju dengan ide tentara kembali berbisnis, Moeldoko sendiri menganggap tidaklah ada yang tersebut wajib dikhawatirkan masalah revisi UU TNI, khususnya masalah perasaan khawatir persoalan dwifungsi. Kepala Staf Presiden minta warga bergabung mengawal proses pembuatan aturan itu.
Moeldoko mengungkapkan reformasi internal TNI mengharuskan tentara profesional. KSP mengutarakan secara susunan dwifungsi TNI sudah ada tidak ada ada lagi. Dia juga mengumumkan doktrin itu akan mengikuti sampai ke bawah kemudian inovasi secara kultural memerlukan waktu. “Saya selalu mengemukakan penduduk jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi tni akan kembali. Nggak,” katanya.
DANIEL | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS di Pilgub Jawa Barat Akhir Juli
Artikel ini disadur dari KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi
