Lifestyle
Syarat dan juga ketentuan untuk mencairkan keseimbangan BPJS Ketenagakerjaan

DKI Jakarta –
Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dikelola oleh BPJAMSOSTEK, menawarkan proteksi untuk pekerja Indonesia. Selain melindungi pekerja dari risiko dalam tempat kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan sejumlah faedah yakni mampu mencairkan dana jaminan yang mana dapat digunakan di situasi tertentu.
Simak pedoman pencairan dana jaminan inisiatif BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.
1. Keamanan hari tua (JHT)
Ketika ingin mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), ada beberapa kriteria lalu ketentuan yang tersebut wajib dipenuhi oleh partisipan BPJS. Setelah itu, kontestan dapat melakukan klaim JHT melalui online atau datang ke kantor cabang terdekat.
Kriteria pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT)
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti bidang usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Negara Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Garansi Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Pemastian Hari Tua (JHT) 30%
Klaim JHT secara online
- Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, juga nomor peserta
- Upload seluruh berkas persyaratan yang dimaksud dibutuhkan berserta foto diri dengan maksimal ukuran fole 6 MB
- Jika selesai, klik 'Simpan'
- Setelah semua tersimpan, kontestan akan mendapatkan jadwal wawancara online kemudian dihubungi secara langsung oleh anggota untuk proses verifikasi
- Setelah selesai verifikasi, dana JHT akan dikirimkan ke akun milik peserta
Klaim JHT ke kantor cabang
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat juga mengakibatkan berkas dokumen yang dimaksud dibutuhkan
- Isi formulir data diri untuk pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrian untuk dipanggil melakukan wawancara oleh petugas
- Setelah berhasil terverifikasi, dana JHT akan segera dikirimkan lalu diberikan tanda terima jaminan.
2. Garansi kematian (JKM)
Jaminan kematian (JKM) diberikan untuk ahli waris kontestan yang telah terjadi terdaftar BPJS disebabkan kematian tidak kecelakaan kerja. Dana JKM dapat diterima setelahnya 3 hari pengajuan klaim jaminan.
Persyaratan klaim jaminan kematian
- Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan juga Ahli Waris
- KTP Tenaga Kerja juga Ahli Waris
- Surat pernyataan kematian dari pejabat yang digunakan berwenang
- Surat penjelasan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Referensi Kerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Saldo lebih tinggi dari 50 Juta Rupiah)
3. Keamanan kecelakaan kerja (JKK)
Peserta BPJS yang digunakan mengalami risiko kecelakaan kerja dapat mencairkan dana atau klaim khasiat JKK yang tersebut sudah ada diatur di peraturan pemerintah. Klaim jaminan akan segera selesai pasca 7 hari kerja berkas disetujui. Sebelum mengajukan klaim JKK, berikut persyaratan yang mana diperlukan dipersiapkan.
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
- Laporan kepolisian apabila kecelakaan sesudah itu lintas
- Kwitansi Pengobatan juga Perawatan
- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
- Fotocopy absensi (jika persoalan hukum kecelakaan berlangsung pada waktu kerja)
- Buku Tabungan
- NPWP (saldo lebih lanjut dari 50 juta)
4. Keamanan pensiun
Jaminan pensiun memberikan kegunaan pensiun bulanan untuk pekerja yang telah terjadi pensiun. Pencairan JP atau pengajuan klaim jaminan dapat direalisasikan apabila berada di keadaan tertentu.
Mencapai Usia Pensiun (56 Tahun): Pekerja yang digunakan mencapai usia pensiun berhak menerima khasiat pensiun bulanan. Persyaratan yang mana diperlukan disiapkan sebagai berikut.
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud diisi lengkap
- Kartu Anggota Rencana JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan juga fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
Cacat Total Tetap: Pekerja yang digunakan mengalami cacat total kekal berhak menerima faedah pensiun bulanan. Persyaratan yang penting disiapkan sebagai berikut.
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan diisi lengkap
- Kartu Partisipan Rencana JP BPJAMSOSTEK
- Asli juga fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang tersebut menyatakan mengalami cacat total tetap
- Fotokopi surat pernyataan tidak ada mampu bekerja lantaran cacat, dari Pemberi Kerja
5. Pemastian kehilangan pekerjaan (JKP)
Bagi partisipan yang tersebut memilki jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat mencairkan dana jaminan pada saat mengalami situasi PHK serta memiliki keinginan untuk bekerja kembali.
Peserta BPJS dapat melakukan pendaftaran aktivasi akun siap kerja lalu melaporkan bukti PHK dari perusahaan untuk ajukan klaim khasiat JKP.
Artikel ini disadur dari Syarat dan ketentuan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan




