Bisnis

Daop 8 Surabaya sterilisasi jalur KA stasiun Malang-Stasiun Blimbing

KAI Daop 8 Surabaya melakukan cek lintas serta sekaligus mensterilkan jalur KA dari benda yang dimaksud dapat menyebabkan kemungkinan gangguan jiwa keselamatan perjalanan KA…

Surabaya – PT Kereta Api Negara Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan sterilisasi jalur KA lintas Stasiun Malang-Stasiun Blimbing, Kamis, untuk memulihkan seperti semula area jalur dari aktivitas rakyat maupun barang/benda.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif pada Surabaya, Jawa Timur, Kamis, menyatakan bahwa KAI terus-menerus mengutamakan keselamatan perjalanan KA, sehingga KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berubah-ubah upaya agar keselamatan perjalanan KA khususnya dalam wilayah Daop 8 Surabaya dapat terjaga.

"Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya melakukan cek lintas lalu sekaligus mensterilkan jalur KA dari benda yang dimaksud dapat menyebabkan peluang gangguan keselamatan perjalanan KA," katanya.

Luqman Arif menambahkan KAI Daop 8 Surabaya sudah pernah melakukan sosialisasi untuk warga setempat untuk segera membongkar bangunan maupun memindahkan barang miliknya yang mana berada dalam kanan-kiri jalur KA tersebut.

"Namun demikian, sosialisasi yang disebutkan yang disebutkan tak ditanggapi dengan penting sehingga KAI Daop 8 Surabaya melakukan pembongkaran bangunan liar yang dimaksud serta memindahkannya berjauhan dari area batas aman jalur KA," ujarnya.

Dijelaskannya, bangunan yang dibongkar oleh personel KAI Daop 8 Surabaya merupakan bangunan yang dimaksud melebihi batas tanah dan juga menjorok ke arah jalur KA. Bahkan, kanan-kiri jalur yang disebutkan dijadikan gudang sementara ataupun tempat menaruh barang rongsok seperti kursi, markas hewan, juga benda lainnya.

Kesan kumuh jelas terlihat dengan banyaknya bangunan liar maupun barang tersebut, bahkan hal ini juga dapat menyebabkan tertutupnya saluran air yang mana dapat menyebabkan banjir atau pembaharuan rangka tanah di dalam sekitar jalur KA.

Luqman Arif menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 disebutkan bahwa setiap penduduk dilarang memulai pembangunan gedung, menciptakan tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menyumbangkan jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang digunakan dapat mengganggu pandangan bebas serta membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling sejumlah Rp100 juta," katanya.

Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan setiap pendatang dilarang melakukan kegiatan, baik dengan segera maupun tidaklah langsung, yang mana dapat mengakibatkan terjadinya perpindahan tanah pada jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.

"Sanksi yang akan diterima bagi yang tersebut melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250 juta," katanya.

Artikel ini disadur dari Daop 8 Surabaya sterilisasi jalur KA stasiun Malang-Stasiun Blimbing

Related Articles

Back to top button