Heru Budi Imbau Kepala Sekolah Tak Rekrut Guru Honorer Tanpa Sepengetahuan Pemprov
Jakarta – Penjabat Pengurus DKI DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau untuk para kepala sekolah pada Ibukota untuk tidak ada lagi merekrut guru honorer tanpa sepengetahuan otoritas Provinsi DKI Jakarta. Ia mengatakan tindakan itu menyalahi aturan.
“Jika ada keperluan seharusnya dilaporkan untuk Dinas Pendidikan, sehingga nanti dapat dijalankan perekrutan sesuai peta kebutuhan,” kata Heru Budi melalui keterangan tertulis, disitir pada Ahad, 21 Juli 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN. Pemenuhan keperluan pegawai seharusnya direalisasikan melalui jalur seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digunakan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menegaskan, pemerintah tempat ingin pengajar mendapatkan haknya melalui mekanisme yang mana benar. Karena itu, Disdik DKI melakukan cleansing atau pemadanan data guru. Heru mengimbau guru honorer yang dimaksud terdampak dapat mendaftar kontrak kerja individu atau KKI pada Agustus 2024.
Heru berujar akan merekomendasikan sekitar 4 ribu yang tersebut terdampak kebijakan cleansing agar mendapatkan data pokok lembaga pendidikan (Dapodik). Disdik memberikan kuota banyaknya 1.700 pada pendaftaran KKI.
Sementara, untuk 2.300 guru honorer yang digunakan bukan terakomodir bisa jadi mendaftar melalui jalur PPPK dengan kuota yang mana dibuka Kementerian Pendidikan dan juga Kebudayaan, Studi kemudian Teknologi (Kemendikbudristek) sebanyak-banyaknya 1.900. Namun, merekan akan bersaing dengan guru honorer lain dalam seluruh Indonesia.
Heru juga menyarankan bagi dia yang tersebut tak lolos keduanya untuk mempersiapkan diri mendaftar pada 2025. Sosialisasi mengenai kebijakan ini akan disampaikan pada Senin, 22 Juli 2024. “Saya akan kumpulkan Kepala Sekolah se-Jakarta supaya informasi ini tak bias,” ujarnya.
Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesi atau FSGI mengkaji sekolah di dalam bermacam tempat membutuhkan guru honorer lantaran jumlah keseluruhan guru berstatus PNS dengan penggantinya tiada seimbang. Oleh lantaran itu, guru kontrak dapat berubah menjadi solusi.
“Ini demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ucap Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo melalui keterang resmi, disitir Sabtu, 20 Juli 2024.
Sesuai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 ayat 4, guru honorer yang tersebut dibiayai melalui dana BOS harus memenuhi beberapa orang persyaratan, yaitu berstatus bukanlah ASN, tercatat di Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidikan dan juga Tenaga Kependidikan (NUTPK), juga belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
AISYAH | DESTY LUTHFIANI
Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS di Pilgub Jawa Barat Akhir Juli
Artikel ini disadur dari Heru Budi Imbau Kepala Sekolah Tak Rekrut Guru Honorer Tanpa Sepengetahuan Pemprov

