Nasional

Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi

Jakarta – Wacana mengizinkan kembali prajurit TNI berbisnis sudah pernah memunculkan pro serta kontra di dalam kalangan komunitas dan juga pakar. Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang dimaksud memungkinkan prajurit TNI terlibat pada kegiatan kegiatan bisnis menyebabkan perdebatan sengit.

Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa keterlibatan TNI pada bidang usaha dapat membantu kesejahteraan prajurit juga meningkatkan sumbangan ekonomi. Namun, para penentang cemas hal ini akan memulihkan praktik dwifungsi yang mana membinasakan profesionalisme TNI serta membuka kesempatan penyalahgunaan kekuasaan. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Nusantara Usman Hamid menyalahkan lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil di mengawasi anggota TNI yang dimaksud berbisnis. Usman menengarai pemerintah tak akan mampu mengubah praktik tersebut, tapi justru menormalisasinya.

“Enggak mampu diubah oleh pemerintah, oleh otoritas sipil. Hal yang tersebut akhirnya terjadi, ya, sudahlah kita bolehkan cuma lah,” ujar Usman seusai reuni nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ke Ibukota Pusat, Kamis, 18 Juli 2024. “Apalagi dengan booming industri ekstraktif, dari mulai tambang batu bara, tambang emas, tambang nikel, lalu tambang lainnya.”

Menurut Usman, pelarangan TNI berbisnis pada akhirnya cuma menunjukkan sikap pemerintah yang dimaksud tak kuasa menghentikan aktivitas tersebut.

Buktinya, kata dia, TNI leluasa memperdagangkan jasanya sebagai juru pengaman ke banyak lahan milik swasta. Praktik usaha itu tetap berjalan walaupun ada larangan. “Lihat semata kalau pada Jakarta, tanah ini berada pada pengawasan Kodam Jaya dengan PT swasta,” ujar Usman mencontohkan.

Di sisi lain, kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis. Dia  menyinggung tentang keperluan ekonomi para prajurit militer. Menurut dia, keperluan prajurit TNI pada waktu ini tidak ada sedikit. Salah satunya ialah keinginan biaya sekolah untuk anak-anak.

Karena faktor perekonomian kemudian permintaan itu, Maruli mengkaji larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI permanen wajib mengikuti apel pagi lalu apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.

Sementara ini, wacana revisi ini juga menuai kritikan dari beberapa pihak. Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, adalah salah satu yang tersebut menolak kemudian mengkritisi pencabutan larangan bagi prajurit untuk berbisnis pada inovasi aturan itu. 

“Tentu belaka itu tiada boleh dilakukan,” ujar Bivitri Susanti usai mengisi acara diskusi bertajuk Kudatuli, Kami Tidak Lupa di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Nusantara Perjuangan atau DPP PDIP pada Sabtu, 20 Juli 2024. 

Bivitri mengkaji bahwa pemberian kewenangan berbisnis untuk TNI merupakan langkah yang tersebut keliru. Menurut dia, TNI harus masih berada pada pertahanan kemudian keamanan. Lebih dari itu, TNI mempunyai pengaruh besar di dalam keberadaan sosial masyarakat. 

“Tentara itu kewenangannya terbatas sekali untuk pertahanan. Dia pegang senjata juga beliau juga punya kekuatan kultural juga,” ujarnya. 

Bivitri menganggap pencabutan larangan bagi TNI untuk berbisnis identik dengan kembali mundur ke zaman sebelum reformasi. Dia mengumumkan revisi UU TNI ini akan memberikan akses yang mana besar bagi militer untuk masuk ke ranah pada luar fungsi semestinya. 

“Ini akan membuka jalan yang mana terlalu luas untuk militer masuk ke di dunia perekonomian kemudian politik,” ujarnya. 

Sementara itu, Kementerian Koordinator Sektor Politik, Hukum, serta Keselamatan (Kemenkopolhukam) masih menyusun Daftar Inventarisasi Tantangan (DIM) revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2002. Rapat penyusunan DIM revisi UU TNI ini kembali diadakan pada Rabu, 24 Juli 2024, pada Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Rapat yang disebutkan dipimpin oleh Deputi Sektor Kerjasama Hukum dan juga HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo. Setelah rapat, Sugeng menyatakan bahwa ia belum dapat mengungkapkan isi pembahasan penyusunan DIM revisi UU TNI tersebut.

SUKMA KANTHI NURANI  | MHD RIO ALPIN PULUNGAN | SAVERO ARISTIA WIENANTO | NOVALI PANJI NUGROHO

Artikel ini disadur dari Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi

Related Articles

Back to top button