Koalisi Warga Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI kemudian UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri
Jakarta – Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, serta Security atau Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menekankan bahwa pemerintah tak hanya sekali berjuang untuk mengubah Undang-undang TNI (UU TNI) lalu Undang-undang Polri (UU Polri) sesuai dengan persyaratan formal pembentukan undang-undang. Lebih dari itu, undang-undang ini juga harus mampu memenuhi permintaan masyarakat.
Dilansir dari polkam.go.id, pernyataan ini disampaikan oleh Hadi Tjahjanto ketika bermetamorfosis menjadi pembicara utama pada acara Sengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI serta RUU Perubahan UU Polri yang diadakan ke Ibukota pada Kamis, 11 Juli 2024.
“Saya menekankan, bahwa pemerintah tak belaka sekadar melakukan pemenuhan terhadap persyaratan formil pembentukan UU saja. Namun juga yang paling penting adalah menyokong kemudian menegaskan substansi materi muatan RUU TNI lalu RUU Polri mampu menjawab permintaan warga dengan mengoptimalkan fungsi TNI lalu Polri,” kata Hadi Tjahjanto.
Menko Polhukam menjelaskan bahwa naskah kedua RUU inovasi yang disebutkan telah lama diinisiasi oleh DPR juga telah disampaikan terhadap presiden. Presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, kemudian menunjuk Menko Polhukam untuk mengoordinasikan penyusunan kedua RUU tersebut.
Respons Koalisi Warga Sipil
Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Industri Ketenteraman yang dimaksud terdiri dari Imparsial, KontraS, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, Diskusi de Facto, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, AlDP, menyatakan penolakan mereka terhadap pembaharuan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesi (RUU TNI) lalu Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia (RUU Polri).
Dalam konferensi pers yang tersebut digelar, koalisi yang disebutkan menyoroti kemungkinan dampak negatif dari revisi yang disebutkan terhadap profesionalisme lalu netralitas kedua institusi keamanan ini. Mereka mendesak pemerintah dan juga DPR untuk mempertimbangkan ulang pembaharuan yang mana diusulkan demi melindungi prinsip reformasi sektor keamanan yang mana telah dilakukan diperjuangkan sejak era Reformasi 1998. Berikut ini isi siaran pers nya
Pada 8 Juli 2024, DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU TNI lalu revisi UU Polri. Berdasarkan dokumen naskah yang digunakan beredar ke Publik, juga rute pembahasan yang mana minim evaluasi dan juga partisipasi publik, koalisi menolak segala pembahasan UU yang disebutkan dalam periode DPR pada waktu ini oleh sebab itu terdapat beberapa jumlah kesulitan krusial yang tersebut membahayakan hak asasi manusia (HAM) dan juga menghancurkan tata kelola negara hukum kemudian demokrasi, juga serangkaian pembahasan yang mana bukan demokratis. Oleh dikarenakan itu Koalisi merasa diperlukan menyatakan sikap.
Pembahasan UU Krusial Harus Memperhatikan Aspirasi Publik
Pertama, Koalisi memandang pembahasan undang-undang strategis seperti revisi UU TNI dan juga revisi UU Polri harusnya memperhatikan aspirasi umum mengingat kedua undang-undang yang dimaksud sangat berdampak dengan segera pada penikmatan hak-hak warga negara salah satunya HAM oleh masyarakat.
Mengingat periode DPR masa bakti 2019-2024 tak lama lagi akan segera berakhir, Koalisi mengkhawatirkan akan terjadi pola pembahasan yang tersebut transaksional juga mengabaikan kritik dan juga usulan penting penduduk sipil.
Menghimbau Untuk Tidak Ada Pembahasan Kebijakan Baru ke Masa Transisi Jabatan
Kedua, mengingat masa bakti anggota DPR periode 2019-2024 akan segera berakhir, secara etika kebijakan pemerintah Koalisi memandang semestinya seyogyanya tak boleh ada pembahasan kebijakan dan/ UU baru yang tersebut strategis.
Di sedang masa transisi DPR lalu eksekutif seperti sekarang ini sudah ada semestinya pemerintah mempersiapkan transisi yang mana baik dengan tiada merubah kebijakan lalu atau UU strategis kemudian memberikan kewenangan itu untuk DPR serta Pemerintahan terpilih apalagi berbagai dari anggota DPR periode 2019-2024 ketika ini tidaklah terpilih kembali berubah jadi anggota DPR RI periode berikutnya.
Anggapan Adanya Kepentingan Politik
Ketiga, perancangan revisi UU TNI dan juga revisi UU Polri yang mana sedari awal bukan melibatkan masyarakat sudah ada mencerminkan bahwa revisi kedua UU yang dimaksud bukanlah untuk kepentingan rakyat melainkan kepentingan kebijakan pemerintah juga segelintir kelompok tertentu.
Sudah seharusnya pembahasan UU sepenting UU TNI kemudian UU Polri melibatkan masyarakat secara luas mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sebagaimana peraturan perundang-perundangan yang digunakan berlaku. Pemerintah, seyogyanya melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap ke dua UU ini, apa semata substansi yang dimaksud dibutuhkan untuk menguatkan profesionalisme ke dua instansi ini.
Melemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri
Keempat, sebagaimana siaran pers kami terdahulu bahwa substansi revisi UU TNI lalu revisi UU Polri sudah banyak sekali mengandung permasalahan mulai dari peran kedua aparat negara yang begitu intrusif hingga pemberian kewenangan yang digunakan eksesif untuk TNI-Polri. Pengaturan yang dimaksud problematik yang disebutkan tak hanya sekali dikhawatirkan akan merusak kekuatan dan juga memundurkan program reformasi TNI lalu Polri tetapi juga akan berdampak segera pada terlanggarnya hak-hak warga negara.
Artikel ini disadur dari Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri


