Kemenhub lakukan pengawasan bus pariwisata dalam “pool ilegal”

Korporasi bus pariwisata membutuhkan persyaratan untuk trayek kekal lalu teratur dengan mempunyai izin perniagaan angkutan juga izin trayek,
Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan juga pendataan angkutan pariwisata dalam beberapa tempat kejadian pool ilegal dalam Perkotaan Tangerang, Banten, untuk mewujudkan angkutan pariwisata yang dimaksud berkeselamatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin mengutarakan bahwa tujuan pengawasan serta pendataan angkutan bus pariwisata untuk mempertegas regulasi kendaraan angkutan penduduk dalam Indonesia.
“Perusahaan bus pariwisata membutuhkan persyaratan untuk trayek tetap juga teratur dengan mempunyai izin usaha angkutan dan juga izin trayek," kata Risyapudin pada keterang di Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan bahwa pada konteks perusahaan otobus (PO) bus pariwisata, salah satu kriteria yang tersebut wajib dipenuhi oleh PO bus yakni dapat menyediakan prasarana penyimpanan kendaraan.
Ia menuturkan bahwa sudah pernah ditemukan data mencurigakan serta terdapat beberapa tempat penyimpanan bus yang mana terindikasi ilegal, maka akan dicek kelengkapannya.
"Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dari aktivitas lanjut evaluasi kecelakaan bus yang mana marak terjadi. Hal ini merupakan langkah penting untuk mengelakkan peningkatan bilangan kecelakaan dalam Indonesia," ujarnya.
Dia menyebutkan, pengawasan direalisasikan di lima titik pool ilegal Pusat Kota Tangerang yakni tiga pool dalam Jl. Kyai Haji Hasyim Ashari, serta satu pool pada Jl. Merdeka, juga satu pool ke Jl. Imam Bonjol.
Dari hasil pendataan tersebut, dari 30 unit kendaraan yang dimaksud diperiksa, 20 bus ke antaranya tidak ada memenuhi aspek administrasi perizinan, sembilan bus tiada memenuhi persyaratan teknis laik jalan, dan juga dua bus mempunyai surat dokumen perizinan palsu.
Risyapudin menuturkan setiap warga dapat mengecek situasi bus pariwisata secara mandiri dengan mengakses aplikasi mobile MitraDarat yang mana dapat diunggah/download melalui playstore/appstore.
Melalui aplikasi mobile MitraDarat tersebut, lanjut Risyapudin, masyarakat dapat mengetahui keadaan bus pariwisata yang digunakan akan digunakan apakah berizin atau tidak ada juga laik jalan atau tiada sehingga dapat membantu meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan tak lama kemudian lintas di dalam jalan.
"Terkait pool ilegal ini kami akan memanggil pemilik kendaraan PO bus untuk dikerjakan klarifikasi," jelasnya.
Ditjen Perhubungan Darat berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk terus berupaya pada melakukan pengawasan, pengecekan, hingga penegakan hukum terhadap angkutan pariwisata juga sosialisasi bagi seluruh pengemudi juga penumpang guna mewujudkan angkutan pariwisata aman, nyaman, tertib, juga selamat.
Dalam kegiatan pengawasan angkutan pariwisata tersebut, Ditjen Perhubungan Darat sama-sama Balai Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kepolisian RI, Polisi Militer, serta didampingi Dinas Perhubungan Pusat Kota Tangerang melakukan penindakan terhadap kendaraan yang mana tiada memenuhi kriteria perjalanan.
Artikel ini disadur dari Kemenhub lakukan pengawasan bus pariwisata di “pool ilegal”
